Komisi X DPR RI menyambut positif usulan Presiden Prabowo Subianto untuk merevisi UU Kewarganegaraan demi membuka peluang dwi kewarganegaraan secara terbatas bagi talenta Indonesia yang memiliki keahlian khusus.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian mengatakan, kebijakan tersebut dapat menjadi angin segar, terutama untuk menarik kembali talenta Indonesia yang memiliki kemampuan dan pengalaman internasional.
"Ini angin segar sebenarnya tetapi jangan sampai disalahgunakan. Kalau memang itu untuk talenta-talenta terbaik Indonesia, ya tentu kami dukung," kata Lalu saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8).
Lalu menekankan perlunya regulasi yang jelas agar kebijakan dwi kewarganegaraan tidak disalahgunakan.
Menurutnya, pemberian status tersebut harus dilakukan secara selektif kepada individu yang benar-benar dapat memberikan kontribusi bagi Indonesia.
"Tapi kalau untuk disalahgunakan, maka tentu harus ada regulasi yang jelas," ujarnya.
Prabowo Usulkan Dwi Kewarganegaraan TerbatasSebelumnya, Prabowo mengusulkan agar Indonesia membuka ruang dwi kewarganegaraan secara terbatas bagi talenta tertentu yang dibutuhkan negara.
Prabowo mengatakan pemerintah akan mengajukan perubahan undang-undang kepada DPR untuk membuka kewarganegaraan ganda secara terbatas bagi individu dengan talenta istimewa yang dinilai dapat memberikan kontribusi besar bagi kepentingan nasional.
"Kebijakan ini akan kita rancang dengan selektif terukur, disertai uji integritas, kewajiban yang jelas, serta pelindungan penuh terhadap keamanan dan kepentingan negara,” ujar Prabowo dalam pidatonya pada Rapat Paripurna DPR RI Pembukaan Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8).






Komentar (0)