Jakarta (ANTARA) - Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM sekaligus CEO Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) Rosan Roeslani mengatakan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) telah menganalisis sekitar 6.500 transaksi ekspor senilai 14 miliar dolar AS atau sekitar Rp248,92 triliun sejak Juni 2026.
Ia menyebut analisis dilakukan melalui integrasi data lintas kementerian dan lembaga untuk memantau antara lain lokasi ekspor, harga, volume, negara tujuan, nilai ekspor, serta data terkait penerimaan negara.
“Memang kami sejauh ini sudah menganalisis kurang lebih 6.500 transaksi yang ada sejak dari bulan Juni. Dari bulan Juni ada 6.500 transaksi yang jumlahnya kurang lebih 14 miliar dolar AS,” kata Rosan dalam Konferensi Pers RAPBN dan Nota Keuangan Tahun Anggaran 2027 di Jakarta, Jumat.
Ia menjelaskan DSI mengintegrasikan data antara lain dari Kementerian Keuangan, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Pertanian, Bank Indonesia, serta instansi terkait lainnya.
Integrasi tersebut ditujukan untuk meningkatkan transparansi transaksi ekspor sekaligus mendeteksi pelaporan harga di bawah nilai sebenarnya (under-invoicing), praktik transfer pricing, maupun data transaksi yang tidak akurat.
“Kita objektifnya itu adalah bagaimana kita bisa menekan, mereduksi, dan bahkan menghilangkan transfer pricing, kemudian under-invoicing,” ujarnya.
Dalam pelaksanaannya, DSI membandingkan harga transaksi ekspor dengan indeks harga yang menjadi acuan.
Baca juga: Pakar IPB nilai DSI jadi instrumen perbaikan tata kelola ekspor RI
Baca juga: Ekonom: DSI berpotensi beri dampak penguatan nilai tukar rupiah
Apabila ditemukan harga transaksi di bawah indeks, DSI memberikan peringatan untuk dilakukan evaluasi.
Rosan mengatakan kesenjangan antara harga yang dilaporkan (declared price) dan indeks harga yang sebelumnya ditemukan dalam transaksi ekspor kini semakin menyempit setelah data dari berbagai instansi diintegrasikan.
“Dan memang yang kalau kita lihat yang tadinya ada gap antara indeks dan declared price sebelum adanya DSI ini, sekarang alhamdulillah begitu ini dihubungkan kita bisa pantau, kita bisa lihat harganya sekarang sangat menempel dengan harga indeks. Jadi memang kalau dibilang ada under-invoicing, itu datanya kami ada, dan kami bisa lihat tetapi alhamdulillah ini sekarang sudah membaik, sangat-sangat membaik," ungkap dia.
Meski demikian, ia menegaskan keberadaan DSI tidak mengubah kontrak perdagangan antara eksportir dan pembeli.
Transaksi tetap dapat dilakukan langsung oleh eksportir kepada pembeli, termasuk untuk kontrak jangka panjang yang telah berjalan.
“Jadi memang dari awal tidak pernah ada konsep bahwa DSI ini akan menjadi eksportir tunggal,” ucap Rosan.
Menurut dia, ketentuan yang berlaku memberikan ruang bagi DSI untuk melakukan evaluasi serta dapat berperan sebagai perantara maupun eksportir, tetapi tidak menjadikan DSI sebagai satu-satunya pihak yang melakukan ekspor.
Pada tahap saat ini, DSI masih melakukan evaluasi dan pemantauan terhadap ekspor tiga komoditas.
Pemerintah selanjutnya berencana memperluas pemantauan tersebut ke komoditas lain agar transaksi ekspor dapat dievaluasi dan dideteksi secara lebih luas.
Rosan mengatakan penguatan sistem tersebut diarahkan agar nilai transaksi ekspor dapat tercatat secara lebih transparan dan sesuai dengan harga acuan sehingga manfaat ekonomi dari perdagangan komoditas Indonesia dapat lebih optimal.
Baca juga: Prabowo: PT DSI temukan potensi tambahan pendapatan 5 miliar dolar AS
Baca juga: Airlangga: RKAT Danantara direvisi menyesuaikan DSI dan DDMF
Ia menyebut analisis dilakukan melalui integrasi data lintas kementerian dan lembaga untuk memantau antara lain lokasi ekspor, harga, volume, negara tujuan, nilai ekspor, serta data terkait penerimaan negara.
“Memang kami sejauh ini sudah menganalisis kurang lebih 6.500 transaksi yang ada sejak dari bulan Juni. Dari bulan Juni ada 6.500 transaksi yang jumlahnya kurang lebih 14 miliar dolar AS,” kata Rosan dalam Konferensi Pers RAPBN dan Nota Keuangan Tahun Anggaran 2027 di Jakarta, Jumat.
Ia menjelaskan DSI mengintegrasikan data antara lain dari Kementerian Keuangan, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Pertanian, Bank Indonesia, serta instansi terkait lainnya.
Integrasi tersebut ditujukan untuk meningkatkan transparansi transaksi ekspor sekaligus mendeteksi pelaporan harga di bawah nilai sebenarnya (under-invoicing), praktik transfer pricing, maupun data transaksi yang tidak akurat.
“Kita objektifnya itu adalah bagaimana kita bisa menekan, mereduksi, dan bahkan menghilangkan transfer pricing, kemudian under-invoicing,” ujarnya.
Dalam pelaksanaannya, DSI membandingkan harga transaksi ekspor dengan indeks harga yang menjadi acuan.
Baca juga: Pakar IPB nilai DSI jadi instrumen perbaikan tata kelola ekspor RI
Baca juga: Ekonom: DSI berpotensi beri dampak penguatan nilai tukar rupiah
Apabila ditemukan harga transaksi di bawah indeks, DSI memberikan peringatan untuk dilakukan evaluasi.
Rosan mengatakan kesenjangan antara harga yang dilaporkan (declared price) dan indeks harga yang sebelumnya ditemukan dalam transaksi ekspor kini semakin menyempit setelah data dari berbagai instansi diintegrasikan.
“Dan memang yang kalau kita lihat yang tadinya ada gap antara indeks dan declared price sebelum adanya DSI ini, sekarang alhamdulillah begitu ini dihubungkan kita bisa pantau, kita bisa lihat harganya sekarang sangat menempel dengan harga indeks. Jadi memang kalau dibilang ada under-invoicing, itu datanya kami ada, dan kami bisa lihat tetapi alhamdulillah ini sekarang sudah membaik, sangat-sangat membaik," ungkap dia.
Meski demikian, ia menegaskan keberadaan DSI tidak mengubah kontrak perdagangan antara eksportir dan pembeli.
Transaksi tetap dapat dilakukan langsung oleh eksportir kepada pembeli, termasuk untuk kontrak jangka panjang yang telah berjalan.
“Jadi memang dari awal tidak pernah ada konsep bahwa DSI ini akan menjadi eksportir tunggal,” ucap Rosan.
Menurut dia, ketentuan yang berlaku memberikan ruang bagi DSI untuk melakukan evaluasi serta dapat berperan sebagai perantara maupun eksportir, tetapi tidak menjadikan DSI sebagai satu-satunya pihak yang melakukan ekspor.
Pada tahap saat ini, DSI masih melakukan evaluasi dan pemantauan terhadap ekspor tiga komoditas.
Pemerintah selanjutnya berencana memperluas pemantauan tersebut ke komoditas lain agar transaksi ekspor dapat dievaluasi dan dideteksi secara lebih luas.
Rosan mengatakan penguatan sistem tersebut diarahkan agar nilai transaksi ekspor dapat tercatat secara lebih transparan dan sesuai dengan harga acuan sehingga manfaat ekonomi dari perdagangan komoditas Indonesia dapat lebih optimal.
Baca juga: Prabowo: PT DSI temukan potensi tambahan pendapatan 5 miliar dolar AS
Baca juga: Airlangga: RKAT Danantara direvisi menyesuaikan DSI dan DDMF





Komentar (0)