Pemkab Probolinggo Tutup Sementara 8 Titik Tambang Ilegal Tanpa Izin Lengkap

suarasurabaya.net
5 jam lalu
Cover Berita

Pemerintah Kabupaten Probolinggo bersama Satuan Tugas (Satgas) Tambang setempat menutup sementara sejumlah kegiatan usaha pertambangan ilegal, lantaran aktivitas pertambangan mineral bukan logam dan batuan (MBLB) tersebut tidak memiliki kelengkapan perizinan yang sesuai ketentuan.

“Kami menutup sejumlah lokasi tambang yang tidak mampu menunjukkan kelengkapan perizinan. Penertiban dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah daerah memperkuat pengawasan pertambangan sekaligus mencegah potensi kerusakan lingkungan,” kata Ugas Irwanto, Sekretaris Daerah Kabupaten Probolinggo, dalam keterangannya di Probolinggo yang dilansir Antara, Jumat (14/8/2026).

Ugas Irwanto menjelaskan, Tim Satgas telah menyambangi delapan titik tambang MBLB yang tersebar di tiga kecamatan. Lokasi tersebut meliputi tiga titik di Desa Patalan, Kecamatan Wonomerto; satu titik di Desa Boto, Kecamatan Lumbang; dua titik di Desa Purut, Kecamatan Lumbang; serta dua titik di Desa Sumberkramat, Kecamatan Tongas.

“Hasil pemeriksaan lapangan menemukan adanya sejumlah lokasi yang bermasalah dari sisi legalitas. Beberapa tambang diketahui tidak dapat menunjukkan izin, sementara lokasi lainnya hanya mengantongi IUP eksplorasi. Kami juga menemukan aktivitas pertambangan yang izin IUP operasi produksinya telah berakhir,” tuturnya.

Ia menegaskan, terhadap lokasi usaha pertambangan yang tidak mampu menunjukkan dokumen perizinan, tim mengambil langkah penutupan sementara terhadap seluruh kegiatan usaha di lokasi tersebut.

“Penutupan dilakukan karena aktivitas tersebut dinilai telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat dan berpotensi memberikan dampak terhadap lingkungan,” katanya.

Ugas Irwanto menjelaskan, penertiban ini dilakukan setelah pemerintah daerah menerima sejumlah laporan mengenai aktivitas pertambangan, mengingat banyaknya pengaduan dari masyarakat maupun pegiat lingkungan. Pemeriksaan lapangan pun menjadi langkah awal untuk memastikan setiap kegiatan pertambangan memiliki dasar hukum yang jelas dan berjalan sesuai ketentuan perizinan yang berlaku.

“Pemerintah bersama Satgas Tambang tidak hanya melihat keberadaan izin, tetapi juga mencermati kesesuaian lokasi aktivitas dengan koordinat yang tercantum dalam perizinan,” ujarnya.

Ugas Irwanto menambahkan bahwa kewenangan penutupan yang dimiliki pemerintah daerah dan Satgas Tambang berlaku terhadap aktivitas yang tidak memiliki izin sama sekali. Selain itu, penindakan juga dapat dilakukan terhadap aktivitas yang sebenarnya memiliki izin, namun pelaksanaannya berada di luar wilayah koordinat yang telah ditetapkan sebelumnya.

Pemerintah Kabupaten Probolinggo berencana melanjutkan langkah penertiban ini secara bertahap, dengan menyasar lokasi-lokasi pertambangan lain yang dinilai perlu mendapatkan pemeriksaan lebih lanjut, mengingat keberadaan tambang ilegal dinilai sudah cukup meresahkan, terutama dari sisi dampak lingkungannya.

Usai proses penutupan, tim akan melakukan pembahasan lebih lanjut terhadap hasil pemeriksaan di lapangan. Sementara itu, pihak kepolisian akan mendalami kemungkinan adanya unsur pidana dalam aktivitas pertambangan yang ditemukan bermasalah tersebut.

“Hal itu komitmen Pemkab Probolinggo dalam memperkuat tata kelola pertambangan. Selain memastikan kegiatan pertambangan berjalan sesuai aturan, pengawasan juga diarahkan untuk menjaga kepentingan masyarakat dan mencegah dampak lingkungan yang lebih luas,” ujarnya.(ant/iss)


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Sidang Tahunan 2026, Video Capaian 2 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran Diputar
• 12 jam lalu
0
thumb
Dokter Tifa Tegaskan Tidak Menyerah Hadapi Kasus Ijazah Jokowi
• 5 jam lalu
0
thumb
Prabowo Sebut Korupsi Hancurkan Bangsa: Program Sering Tak Sampai ke Rakyat
• 11 jam lalu
0
thumb
BRI JF3 Fashion Festival 2026 Angkat Craftsmanship Jadi Kekuatan Masa Depan
• 4 jam lalu
0
thumb
Soal Tak Dipilihnya Albertina Ho Jadi Hakim Agung, DPR: Tanyakan ke Komisi Yudisial
• 19 jam lalu
0
Berhasil disimpan.