Pantau - Presiden Prabowo Subianto menyoroti kinerja sejumlah BUMN yang dinilai tidak produktif, termasuk perusahaan yang secara riil merugi tetapi mencatatkan keuntungan dalam laporan keuangan. Anggota Komisi VI DPR RI Asep Wahyuwijaya menilai persoalan tersebut perlu dijawab melalui penegakan akuntabilitas sekaligus reformasi tata kelola.
Asep mengatakan persoalan laporan keuangan BUMN tidak berhenti pada perbedaan angka. Menurutnya, kondisi tersebut berkaitan langsung dengan integritas pengelolaan aset negara dan kepercayaan publik terhadap perusahaan milik negara.
Pernyataan itu disampaikan Asep merespons pidato Presiden Prabowo dalam Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR-DPD RI di Jakarta, Jumat (14/8/2026).
“Penindakan menjawab masa lalu, tetapi transformasi menjawab masa depan. Keduanya harus berjalan beriringan. Penegakan hukum diperlukan untuk memutus mata rantai penyimpangan, sementara reformasi tata kelola harus memastikan persoalan yang sama tidak kembali berulang,” ujar Asep.
Politikus Partai NasDem itu juga menilai wacana pembentukan forum peradilan khusus untuk mengusut dugaan penyimpangan BUMN layak dikaji. Namun, proses penindakan harus tetap mengacu pada kepastian hukum dan asas keadilan.
Menurut Asep, penanganan perkara juga perlu berbasis bukti dan bebas dari kepentingan politik. Mekanisme baru tidak boleh menimbulkan tumpang tindih dengan kewenangan lembaga penegak hukum yang sudah ada.
Asep turut mengingatkan pemerintah agar membedakan keputusan bisnis yang mengandung risiko dengan tindakan yang masuk kategori pelanggaran hukum. Batas tersebut penting dalam proses pembenahan BUMN.
Ia menilai direksi yang profesional tetap membutuhkan ruang untuk mengambil keputusan strategis. Risiko bisnis tidak boleh otomatis diperlakukan sebagai kesalahan hukum.
“Penindakan harus menjadi pintu masuk menuju transformasi tata kelola BUMN yang lebih sehat, transparan, dan profesional. Mengganti pemain tanpa mengubah aturan main hanya akan memindahkan persoalan,” katanya.
Asep kemudian mendorong pembenahan sistem pengawasan BUMN secara menyeluruh. Ia menyoroti independensi komite audit, kualitas audit eksternal, indikator kinerja, serta mekanisme seleksi direksi dan komisaris berbasis merit.
Perlindungan terhadap whistleblower juga dinilai perlu diperkuat. Keterbukaan informasi mengenai kinerja perusahaan menjadi bagian penting untuk memperluas pengawasan publik terhadap pengelolaan BUMN.
Di sisi lain, Asep meminta pemerintah memperjelas pemisahan antara mandat komersial BUMN dan penugasan pelayanan publik atau public service obligation (PSO). Pemisahan itu diperlukan agar kinerja perusahaan dapat dinilai secara proporsional.
“Kalau mandat bisnis dan penugasan pelayanan publik tidak dibedakan dengan jelas, kinerja BUMN akan sulit dinilai secara objektif. Karena itu, ukuran keberhasilan harus disusun sesuai fungsi dan tanggung jawab masing-masing perusahaan,” jelasnya.
Terkait rasionalisasi entitas BUMN, Asep menilai keberhasilan kebijakan tersebut tidak cukup dilihat dari jumlah perusahaan yang digabung atau ditutup. Fokus utamanya harus berada pada kualitas perusahaan yang dipertahankan.
“Ukuran akhirnya bukan sekadar berapa banyak BUMN yang tersisa, tetapi apakah BUMN tersebut semakin sehat, bersih, transparan, dan mampu memberikan manfaat nyata bagi negara dan masyarakat,” ujarnya.
Asep mendorong Komisi VI DPR RI bersama pemerintah memperdalam agenda penindakan dan transformasi BUMN. Pembenahan, menurutnya, perlu berjalan sistematis dengan ukuran kinerja yang jelas.
“Tujuan akhirnya bukan mencari-cari kesalahan, melainkan membangun BUMN yang sehat, bersih, profesional, dan benar-benar menjadi kekuatan ekonomi nasional demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” pungkasnya.





Komentar (0)