Jakarta: Ketua DPR RI Puan Maharani membuka Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 yang menandai dimulainya tahun ketiga masa bakti DPR RI periode 2024–2029. Dalam kesempatan tersebut, Puan menyampaikan DPR bersama pemerintah telah menyelesaikan 28 rancangan undang-undang (RUU) menjadi Undang-Undang sejak pertama masa sidang 2024 hingga terakhir masa sidang.
"DPR bersama pemerintah telah menyelesaikan 28 rancangan UU menjadi," kata Puan dalam tayangan Metro TV, Kamis, 14 Agustus 2026.
Puan memerinci 3 UU dirampungkan oleh Komisi I DPR, 10 UU di Komisi II DPR, 3 UU di Komisi III DPR, 2 UU di Komisi VI DPR, 1 UU di Komisi VII DPR dan Komisi VIII DPR, serta masing-masing 2 UU di Komisi XI DPR dan Komisi XIII DPR. Kemudian, Badan Legislasi sebanyak 3 Undang Undang, Panitia Khusus sebanyak 1 Undang-Undang.
Baca Juga :
Puan Maharani Buka Masa Sidang I 2026-2027, Soroti Aspirasi RakyatPuan menegaskan setiap penyusunan legislasi atau undang-undang yang dilakukan DPR bersama Pemerintah terus mengutamakan keberpihakan kepada rakyat. Puan pun menyebut DPR bersama Pemerintah akan memfokuskan pembahasan terhadap 14 RUU pada tahap Pembicaraan Tingkat I dalam masa persidangan ini.
Selain itu, DPR RI juga akan melanjutkan 43 RUU dalam tahap penyusunan, termasuk penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset yang kini tengah dalam tahap menjaring aspirasi publik.
"RUU tentang Perampasan Aset, masih dalam tahap untuk menerima masukan dari masyarakat yang bermakna atau meaningfull participation, sehingga dapat memperkuat substansi Undang-Undang tersebut dan memiliki legitimasi yang kuat," jelasnya.
Puan menekankan kualitas pembentukan UU tidak hanya diukur dari banyaknya UU yang dihasilkan, tetapi seberapa banyak manfaat yang dapat dirasakan rakyat dengan hadirnya UU tersebut.
Lebih lanjut, Puan menyebut dalam setiap pembentukan UU selalu terdapat dinamika politik, baik antar fraksi, antara DPR RI dan Pemerintah, maupun dinamika dalam mengartikulasikan aspirasi kelompok masyarakat. DPR RI bersama Pemerintah selalu mencari titik temu terkait hal itu demi keberpihakan pada kepentingan rakyat.
“Titik temu yang menegaskan Kehadiran Negara, keberpihakan kepada rakyat, dan kemanfaatan dari Undang-Undang tersebut,” ungkap Puan
Puan mengatakan, telah menjadi komitmen bersama antara DPR RI dan Pemerintah untuk melaksanakan pembentukan UU sesuai amanat Konstitusi, membuka ruang partisipasi masyarakat yang bermakna (meaningfull participation), serta dilandasi dengan kebutuhan hukum nasional dan landasan legitimasi sosial, politik dan ekonomi.
“Serta tidak terdapat tumpang tindih antar Undang-Undang dan/atau kewenangan aparatur negara," lanjut perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI itu.
Hal ini disampaikan Puan dalam Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Presiden Prabowo Subianto turut hadir untuk menyampaikan pengantar Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) Tahun Anggaran 2027 beserta nota keuangan dan dokumen pendukung lainnya kepada DPR.





Komentar (0)