Habiburokhman soal Prabowo Mau Bentuk Pengadilan Ad Hoc Khusus: Kita Tunggu Saja

kumparan.com
2 jam lalu
Cover Berita

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan, pihaknya masih menunggu usulan konkret terkait rencana pembentukan pengadilan ad hoc untuk mengusut dugaan pelanggaran perusahaan BUMN yang disampaikan Presiden Prabowo Subianto.

Habiburokhman menjelaskan saat ini sudah ada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang bersifat ad hoc.

“Bagus tadi disampaikan oleh Pak Prabowo ya, tentang capaian-capaian pemerintah dalam satu tahun terakhir ya. Ada delapan swasembada bahan pokok dan lain sebagainya itu maksimal,” kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8).

“Soal pemberantasan korupsi tadi juga disinggung. Beliau menyampaikan pengadilan ad hoc untuk korupsi. Sebenarnya kalau pengadilan ad hoc korupsi kan memang sudah ad hoc, Pengadilan Tipikor itu sudah ad hoc ya,” lanjutnya.

Habiburokhman mengatakan, Komisi III DPR akan menunggu bentuk usulan konkret terkait rencana tersebut.

“Ya kita menunggu saja akan seperti apa ya usulan konkretnya nanti,” kata Habiburokhman.

Prabowo Ingin Bentuk Pengadilan Ad Hoc

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menyampaikan keinginan membentuk pengadilan ad hoc khusus untuk mengusut dugaan pelanggaran yang dilakukan jajaran direksi perusahaan BUMN selama 30 tahun terakhir.

Prabowo mengatakan, sejak Danantara dibentuk, ditemukan 1.074 perusahaan BUMN. Jumlah tersebut mengejutkannya karena sebelumnya ia memperkirakan jumlah perusahaan BUMN hanya sekitar 300-400 perusahaan.

Ia mengatakan sejumlah perusahaan BUMN juga terkadang berjalan tidak semestinya.

“BUMN-BUMN ini kadang-kadang bekerja seenaknya. Tidak bertanggung jawab kepada bangsa, kepada negara, pemerintah tidak dianggap. Saya tidak paham bagaimana bisa terjadi seperti ini,” ujar Prabowo dalam Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR-DPD di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8).

Karena itu, Prabowo mengusulkan pembentukan pengadilan khusus untuk mengusut dugaan pelanggaran yang terjadi dalam pengelolaan BUMN selama beberapa dekade terakhir.

“Mungkin harus kita bentuk suatu pengadilan ad hoc khusus untuk kita usut, untuk kita usut pengurus-pengurus, direksi 30 tahun ke belakang mungkin,” kata dia.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
75 Jembatan Merah Putih Polda Sumut dan Harapan yang Kembali Terhubung
• 22 jam lalu
0
thumb
Presiden Prabowo Tegaskan Janji untuk Rakyat, Termasuk yang Tak Memilihnya
• 5 jam lalu
0
thumb
Gelontorkan Rp5,2 Miliar! TMMD ke-129 di Bojonegoro Rampung 100 Persen
• 14 jam lalu
0
thumb
Bahas Kemitraan Baru dengan Prabowo dan Sjafrie, Wamenhan AS Tegaskan Hormati Kedaulatan Indonesia
• 10 jam lalu
0
thumb
Srikandi Merdeka Cup 2026 Dimulai di Kudus, 7 Negara Adu Kekuatan Sepak Bola Putri U-16
• 1 jam lalu
0
Berhasil disimpan.