Komisi Turun Jadi 8%, Prabowo Sebut Penghasilan Driver Ojol Naik Hingga 3 Kali

katadata.co.id
1 jam lalu
Cover Berita

Presiden Prabowo Subianto mengatakan penghasilan pengemudi ojol naik setelah komisi atas layanan pengantaran orang turun dari 20% menjadi 8%. Kebijakan ini berlaku sejak Juli.

“Aplikator meminta komisi 20%, tetapi dengan rekomendasi pemerintah, saya tidak mau sebut intervensi meski sebetulnya agak intervensi, para pengemudi ojol sekarang mendapatkan 92% atas jerih payah mereka,” kata Prabowo saat menyampaikan pidatonya pada Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR dan DPD, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8). 

Prabowo mengumumkan komisi atas layanan pengantaran orang turun dari 20% menjadi 8% pada 1 Mei. Kebijakan ini berlaku mulai Juli.

“Banyak pengemudi melaporkan penghasilan naik. Ada yang naik dua kali, dan ada juga yang tiga kali lipat,” Prabowo menambahkan.

Penurunan komisi layanan pengantaran orang itu akan tertuang dalam Peraturan Presiden tentang Ekosistem Transportasi Daring alias Perpres Ojol. Sebelumnya, Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengatakan pemerintah telah menggelar rapat lanjutan bersama jajaran eselon I untuk menyelesaikan proses finalisasi Perpres Ojol guna menyinkronkan sekitar dua pasal. Dengan begitu, aturan ini ditargetkan terbit sebelum 17 Agustus.

Ada tiga hal yang sudah dipastikan tertuang dalam Perpres Ojol. Pertama, komisi layanan pengantaran orang turun dari 20% menjadi 8%. Kedua, status driver ojol sebagai pengusaha mikro. Terakhir, Kementerian Komunikasi dan Digital atau Komdigi akan mengatur layanan pengantaran barang dan makanan.

Menteri Maman mengatakan status UMKM memberikan sejumlah keuntungan bagi pengemudi ojol, yakni fleksibilitas mengatur waktu bekerja sekaligus membuka akses terhadap berbagai paket kebijakan dan insentif UMKM.

Politisi Partai Golkar itu menyebutkan bahwa status sebagai pelaku UMKM juga memberikan keuntungan dari sisi perpajakan bagi pengemudi ojol dengan omzet di bawah batas yang ditentukan dalam kebijakan insentif UMKM.

Maman menjelaskan mengatakan rata-rata pendapatan pengemudi ojol berada di kisaran Rp 10 juta hingga Rp 15 juta per bulan. Nilai ini berada di bawah batas omzet Rp 500 juta yang menjadi salah satu ketentuan dalam penarikan perpajakan. “Jadi artinya mereka tidak dikenakan pajak,” ujar seusai menghadiri rapat koordinasi Perpres Ojol di Gedung Nusantara III Parlemen, Senayan, Jakarta pada Senin (10/8).

Penetapan pengemudi ojol sebagai pelaku UMKM juga membuka akses ke KUR dengan plafon hingga Rp 500 juta. Fasilitas ini bisa dimanfaatkan untuk membeli sepeda motor. Pengajuan KUR di bawah Rp 100 juta bahkan tidak memerlukan agunan.

Ia juga sempat menegaskan, bahwa penyaluran KUR kepada pengemudi ojol tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku. Pengemudi yang memiliki catatan kredit bermasalah, seperti tercatat dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan riwayat kredit macet, tidak dapat memperoleh pembiayaan.

Meski status ojol sebagai UMKM tengah didorong, Maman memastikan para pengemudi ojol tidak perlu terburu-buru mengurus Nomor Induk Berusaha alias NIB untuk mendapatkan manfaat tersebut. Menurut Maman, pemerintah lebih mengutamakan agar proses transisi berjalan lancar tanpa membebani para driver dengan persyaratan administratif.

"Persyaratan terkait pengurusan NIB jangan dulu dijadikan beban. Yang terpenting proses transisi ini berjalan dulu. Nanti pemerintah akan berkoordinasi dengan aplikator dan asosiasi ojol untuk mengatur semuanya," pada awal Juli.

Selain itu, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan, para pengemudi ojol tetap akan menerima Bonus Hari Raya (BHR), meskipun pemerintah menetapkan status sebagai pengusaha mikro. “BHR tetap wajib,” kata dia kepada wartawan di Istana Merdeka Jakarta pada Selasa (11/8).

Ia menjelaskan ketentuan mengenai kewajiban pemberian BHR tidak tercantum secara langsung dalam Perpres tentang ojol. “Sama seperti kemarin juga tidak ada di Perpres, tetapi karena kami mempunya veto rate, bahkan angkanya pun naik kan, dua kali dibanding tahun lalu,” Prasetyo menambahkan.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Komisi III DPR Setujui 14 Calon Hakim Agung dan Ad Hoc MA, Segera Dibawa ke Rapat Paripurna
• 5 jam lalu
0
thumb
Anggota DPR asal NTB Minta Kemenhub Evaluasi Insiden KMP Putri Yasmin Terbakar
• 14 jam lalu
0
thumb
Farhan Buka Peluang Masjid Agung Bandung Kelola Wakaf Lewat Pasar Modal
• 19 jam lalu
0
thumb
Pakar Hukum: Jika Kesalahan Terdakwa Tak Terbukti, Pengadilan Harus Membebaskan
• 14 jam lalu
0
thumb
Prabowo akan Kebut Pergantian LPG dengan CNG Demi Kurangi Impor Energi
• 19 jam lalu
0
Berhasil disimpan.