JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi III DPR RI menyetujui 14 nama calon hakim agung dan hakim ad hoc Mahkamah Agung (MA) tahun 2026.
Persetujuan tersebut diambil dalam rapat pleno pengambilan keputusan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/8/2026).
Keputusan diambil setelah delapan fraksi menyampaikan pandangan terhadap hasil uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test para calon yang telah dilaksanakan Komisi III DPR RI.
Baca Juga: Komisi III DPR Minta Kasus Kematian Sutrimo Pegawai Eks Jampdisus Diusut Tuntas Secara Transparan
Dalam proses tersebut, sejumlah aspek menjadi pertimbangan, antara lain integritas, moralitas, rekam jejak, kompetensi, kapasitas keilmuan, serta komitmen terhadap penegakan hukum dan keadilan.
“Berdasarkan pandangan fraksi yang dibacakan tadi oleh masing-masing kapoksi atau yang mewakili, maka Komisi III DPR RI memberikan persetujuan atas nama calon Hakim Agung dan calon Hakim Ad Hoc di Mahkamah Agung tahun 2026,” ujar Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dalam rapat pleno tersebut.
Daftar 14 Calon Hakim Agung dan Hakim Ad HocAdapun 14 nama yang mendapatkan persetujuan Komisi III DPR RI adalah sebagai berikut:
Kamar Pidana:
- Syamsul Arief
- Sugiyanto
- Sudharmawatiningsih
- Dhifla Wiyani
Kamar Perdata:
Baca Juga: Anggota DPR Dukung Pemberian Insentif untuk Ibu Rumah Tangga: Para Ibu Korbankan Waktu dan Tenaga
- Sobandi
- Nurmaningsih
Kamar Agama:
- Musthofa
- Mamat Ruhimat
Kamar Tata Usaha Negara Khusus Pajak:
- L.Y. Hari Sih Advianto
- Maftuh Effendi
- Yeheskiel Minggus Tiranda
Hakim Ad Hoc HAM:
- Edwin Partogi Pasaribu
- Roki Panjaitan
Hakim Ad Hoc Tipikor:
- Soediyo
Baca Juga: Disorot soal Anggota DPR Joget Tahun Lalu, Puan: Kami akan Lebih Introspeksi
Habiburokhman mengatakan hasil pelaksanaan fit and proper test selanjutnya akan disampaikan kepada DPR RI dalam Rapat Paripurna.
Tahapan tersebut menjadi proses lanjutan sebelum para calon memperoleh persetujuan DPR RI di tingkat paripurna.
“Selanjutnya, hasil dari fit and proper ini akan kami laporkan dan sampaikan ke Rapat Paripurna DPR RI tanggal 18 Agustus yang akan datang pada Selasa, untuk mendapatkan persetujuan di tingkat Paripurna,” ucap Habiburokhman.
Sementara itu, Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Gerindra Martin Tumbelaka mengatakan fraksinya menyetujui dan merekomendasikan nama-nama calon berdasarkan hasil evaluasi, pendalaman materi makalah, serta klarifikasi rekam jejak selama proses uji kelayakan dan kepatutan.
Gerindra berharap para calon yang direkomendasikan mampu memperkuat independensi, transparansi, dan kewibawaan institusi peradilan.
Baca Juga: Jelang Sidang Tahunan DPR, Puan Pastikan Aksi Joget Anggota Dewan Tahun Lalu Jadi Evaluasi
“Dengan harapan agar calon-calon yang direkomendasikan mampu memberikan kontribusi nyata dalam memperkuat independensi, transparansi, dan kewibawaan institusi,” kata Martin.
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai NasDem Machfud Arifin juga menekankan integritas, moralitas, dan rekam jejak sebagai syarat mutlak bagi calon hakim agung maupun hakim ad hoc.
Menurutnya, para calon juga harus memiliki kompetensi dan kapasitas keilmuan yang memadai serta memahami perkembangan hukum nasional dan internasional.
“Integritas dan moralitas merupakan syarat mutlak seorang Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc. Kami menekankan bahwa setiap calon yang terpilih harus bebas dari kepentingan politik, bersih dari praktik koruptif, dan memiliki rekam jejak yang teruji dalam menegakkan hukum secara adil dan berkeadilan,” ujar Machfud.
Machfud menambahkan, para calon juga dituntut memiliki komitmen terhadap hak asasi manusia dan keadilan substantif, termasuk perlindungan terhadap kelompok rentan.
Khusus bagi hakim ad hoc, NasDem menekankan pentingnya pemahaman terhadap kejahatan luar biasa serta keberanian dalam memutus perkara besar yang melibatkan kepentingan politik maupun ekonomi tanpa mengorbankan nilai keadilan dan supremasi hukum.
Baca Juga: Audiensi dengan DPR, Buruh Minta 3 PP Turunan Omnibus Law Dicabut
Penulis : Rizky L Pratama Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV
- calon hakim agung
- hakim ad hoc MA
- Komisi III DPR
- Mahkamah Agung
- Rapat Paripurna DPR
- fit and proper test






Komentar (0)