Banding Ibam Ditunda, PT DKI Jakarta Bacakan Putusan 31 Agustus

kompas.com
3 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menunda pembacaan putusan banding yang diajukan mantan konsultan teknologi Nadiem Makarim, Ibrahim Arief alias Ibam.

Penundaan tersebut disampaikan dalam persidangan perkara nomor 31/PID.SUS-TPK/2026/PT DKI, Kamis (13/8/2026). Majelis hakim yang diketuai Catur Irianto menetapkan pembacaan putusan banding digelar pada Senin, 31 Agustus 2026.

"Dengan demikian, acara sidang ditunda sampai hari Senin, 31 Agustus 2026. Agendanya adalah putusan," kata Catur dalam persidangan.

Baca juga: Ibam Ajukan Banding Usai Divonis 4 Tahun, Dissenting Opinion Hakim Jadi “Amunisi”

Catur menjelaskan, majelis masih membutuhkan waktu untuk mempertimbangkan kontra memori banding yang baru diterima Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dua hari sebelum persidangan.

"Baru dua hari yang lalu (diterima memori banding)," ujarnya.

Selain itu, hakim menyebut masa penahanan Ibam masih berlangsung hingga September 2026.

"Ini kalau menurut tanggal itu Saudara masih sampai dengan tanggal 14 September, ya itu masa penahanannya," ujar Catur.

Baca juga: Nadiem soal Vonis 4 Tahun Penjara untuk Ibam: Sangat Tidak Masuk Akal

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis empat tahun penjara dan denda Rp 500 juta kepada Ibam dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook.

Ibam dinyatakan bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP lama. Majelis juga memerintahkan Ibam tetap ditahan.

Namun, putusan tersebut diwarnai dissenting opinion atau perbedaan pendapat dari dua hakim anggota, Eryusman dan Andi Saputra.

Baca juga: Dissenting Opinion Hakim Sidang Vonis Ibam: Terdakwa Hanyalah Seorang Konsultan Teknologi

Keduanya menilai tidak terbukti adanya niat jahat, peran langsung, lobi, maupun keuntungan ilegal yang diterima Ibam.

Menurut mereka, Ibam hanya bertindak sebagai konsultan teknologi informasi dan tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan di Kemendikbudristek.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Kedua hakim juga menilai tidak terdapat hubungan sebab-akibat yang kuat antara tindakan Ibam dan tindak pidana yang didakwakan.

Dalam pertimbangannya, Ibam disebut pernah menyampaikan kelemahan Chromebook serta merekomendasikan penggunaan perangkat berbasis Windows untuk sekolah.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Karhutla di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru Mencapai 921,42 Hektare
• 11 jam lalu
0
thumb
Menteri LH Ungkap Ada TPS Ilegal di Kota Dikelola Swasta: Harus Ditertibkan
• 21 jam lalu
0
thumb
Prabowo Akan Resmikan 895 Jembatan Merah Putih Presisi Hari Ini
• 5 jam lalu
0
thumb
Kemendagri Gelar Festival Bazar, Hadirkan UMKM dan Beragam Kegiatan Pemberdayaan
• 23 jam lalu
0
thumb
Kurangi Subjektivitas Pengisian Jabatan, Setelah Jatim Menkum Supratman Serahkan Pemilihan KaKanwil Sumut Lewat E-Voting
• 15 jam lalu
0
Berhasil disimpan.