LABUHANBATU UTARA, iNews.id - Kasus guru honorer di Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Sumatra Utara (Sumut), ditahan usai menegur siswi karena tidak memakai sepatu dan mengambil permen dari dalam kantong rok viral di media sosial. Sang guru dilaporkan orang tua siswi dengan dugaan pencabulan, yang berujung penahanan.
Informasi dirangkum, guru honorer tersebut bernama Lijan Tondi Lasriado Sinaga (36) yang kini menjalani proses hukum. Dia dilaporkan atas dugaan pencabulan terhadap seorang siswi SMP Negeri 1 Kualuh Selatan dan terancam hukuman 12 tahun penjara.
Sebuah video yang memperlihatkan Lijan Tondi Lasriado Sinaga mencium anaknya sebelum menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Rantauprapat terkait kasus tersebut viral di media sosial. Dalam video, guru honorer itu terlihat menghampiri anaknya yang sedang digendong sang istri sebelum masuk menjalani proses persidangan.
Baca Juga:15 WNA China dan Vietnam Ditangkap di Sidoarjo, Diduga Jual Beli Data PerbankanIstri guru honorer, Hotlin Simamora, membantah suaminya melakukan pencabulan terhadap siswi tersebut. Dia menyebut tindakan suaminya hanya mengambil tangkai permen dari kantong rok siswi saat menjalankan tugas piket di sekolah.
"Jadi apa rupanya yang kamu lakukan? Aku hanya mengambil tangkai permen itu dari kantongnya. Aku melihat tangkai itu makanya aku ambil. Karena memang sering dia itu makan permen saat guru pengarahan di lapangan," ujarnya menirukan ucapan suami saat menanyakan kasus tersebut, Kamis (13/8/2026).
Hotlin mengatakan kejadian bermula ketika suaminya sedang memeriksa atribut dan kerapian siswa saat piket. Dia pun mengulang pengakuan suami kepadanya.
"Karena kebetulan aku piket hari itu, aku memeriksa atribut sekolah, kerapihan, aku berhenti dekat dia, ku tegur mana sepatu mu? Basah pak katanya," ucapnya lagi.
Menurut Hotlin, suaminya mengambil permen tersebut agar suasana di lapangan tetap kondusif dan tidak membuat siswi merasa dipermalukan.
"Jadi supaya suasana di lapangan itu tidak tenang dan si anak tidak merasa diintimidasi dan dipermalukan, aku ambil permennya. Anak itu tertawa dan semua siswa tertawa. Tapi kemudian dia melapor ke orang tuanya, dirogoh roknya sampai menjalar ke mana," katanya.
Hotlin menegaskan suaminya tidak melakukan pelecehan seperti yang dituduhkan.
Baca Juga:Pria di Lumajang Tewas Dibacok dalam Rumahnya, Pelaku Langsung Kabur"Suami saya tidak melakukan pelecehan. Dia tidak pernah melakukan pelecehan, tujuannya satu untuk mendidik anak itu," katanya.
Kasus ini bermula pada 5 Agustus 2025. Saat itu, Lijan yang sedang piket di sekolah menegur seorang siswi karena tidak memakai sepatu. Dalam pemeriksaan atribut tersebut, guru honorer itu melihat tangkai permen dari dalam kantong rok siswi dan mengambilnya.
Namun, siswi tersebut kemudian melaporkan kejadian itu kepada orang tuanya. Orang tua siswi yang tidak menerima perlakuan tersebut kemudian membuat laporan ke polisi dengan dugaan pencabulan.
Mediasi antara kedua pihak telah beberapa kali dilakukan, tetapi tidak menemukan titik temu. Lijan kemudian ditahan sejak 28 Juli 2026 dan telah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri.
Guru SMP Negeri 1 Kualuh Selatan, Binsar Rido Napitupulu, mengatakan peristiwa tersebut terjadi saat kegiatan senam pagi di lapangan sekolah.
"Pihak sekolah sudah mediasi dengan orang tua, polres dan dinas terkait tapi tidak ditemukan titik temu. Bapak itu mengakui tidak ada merogoh hanya mengambil permen," ucapnya.
Baca Juga:Inflasi Tembus 4,47 Persen, Pemprov Kalteng Diminta Perkuat Pengendalian Harga Pangan"Bapak itu sudah setahun lebih mengajar di sini. Siswi itu sudah kelas IX," katanya lagi.
Komisioner Bidang Hukum Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Labuhanbatu Utara Jhoanes Situmorang mengatakan pihaknya menerima laporan dari korban pada 7 Agustus 2025. Menurut Jhoanes, korban datang bersama orang tuanya ke kantor KPAD dan menceritakan dugaan tindakan yang dialaminya.
Dia menyebut korban mengaku tangan guru honorer tersebut masuk ke dalam kantong rok sebanyak dua kali dan mengenai bagian alat kelamin korban.
Sebelumnya, korban menduga guru tersebut memeriksa kantong rok karena mencurigai adanya barang terlarang. Namun, saat diperiksa, guru tersebut justru mengambil permen yang ada di dalam kantong rok.
Jhoanes menjelaskan pihak KPAD sempat berupaya melakukan mediasi antara kedua pihak, tetapi tidak berhasil. Situasi bahkan sempat memanas saat oknum guru tersebut memukul meja.
Baca Juga:Viral Bayi di Wonosobo Diberi Nama Muhammad MBG Subianto, Orang Tua Ungkap AlasannyaSetelah mediasi gagal, KPAD merekomendasikan keluarga korban untuk berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Labuhanbatu Utara untuk pendampingan hingga membuat laporan ke kepolisian. Jhoanes juga menyoroti informasi di media sosial yang menyebut guru tersebut mengalami kriminalisasi.
"Kami sendiri bingung mengapa masih berlanjut. Dan bingung juga kenapa pemberitaan keliru. Seakan-akan diciptakan guru dikriminalisasi, padahal yang sebenarnya bukan seperti itu. Itu informasi yang menyesatkan," ujarnya.
Sementara itu, proses hukum terhadap Lijan Tondi Lasriado Sinaga masih berjalan di Pengadilan Negeri Rantauprapat.
#sumut





Komentar (0)