JAKARTA, KOMPAS.com - Calon Hakim Agung Kamar Pidana Syamsul Arief mengatakan, jika terpilih, dirinya ingin memastikan ada peraturan supaya para hakim dapat menggunakan artificial intelligence (AI) atau kecerdasan buatan dalam menangani perkara.
"Ketika saya misalnya terpilih menjadi Hakim Agung, saya akan memastikan bahwa akan ada peraturan Mahkamah Agung yang akan menjadi pedoman bagi hakim di dalam penggunaan AI, dan kemudian menghadapi penanganan perkaranya," ujar Syamsul saat fit and proper test di Komisi III DPR, Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (13/8/2026).
Syamsul menjelaskan, AI dapat digunakan sebagai alat bantu persidangan, bukan dalam mengambil keputusan.
Baca juga: Kata Anggota Komisi III DPR soal Kader Golkar Lolos Calon Hakim Agung tapi Albertina Ho Gagal
Lalu, kata dia, AI bisa dimanfaatkan untuk materi perkara, mengadili kejahatan, memahami bukti digital, dan memahami bias algoritma.
"Dan yang ketiga, di dalam pedoman penggunaan AI di pengadilan itu tentu saja dia harus menjadi penjaga gawang hak asasi, melindungi terdakwa, para pihak, publik data, dan independensi hakim itu sendiri," ucapnya.
Sementara itu, Syamsul menyebut penggunaan AI di dunia sudah diatur oleh UNESCO.
Menurutnya, UNESCO membuat suatu kompas moral untuk penggunaan AI di peradilan.
Baca juga: Kadernya, Dhifla Wiyani Jadi Calon Hakim Agung, Golkar: Sudah Lama Enggak Aktif
"Jadi ini adalah kompas bagaimana pedoman penggunaan AI di peradilan. Dan ini kemarin juga sudah diadopsi oleh Peradi, dia juga membuat aturan mengenai itu. Sementara di MA saat ini sudah ada wacana untuk pengaturan terkait mengenai penggunaan AI secara etis," imbuh Syamsul.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang
Komentar (0)