Bayar Sebelum 30 September, PBB-P2 Tahun 2026 Otomatis Dipotong 5 Persen

tvonenews.com
3 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, tvOnenews.com – Wajib Pajak di DKI Jakarta memiliki kesempatan untuk memperoleh keringanan sebesar 5 persen atas pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun pajak 2026.

Keringanan tersebut berlaku untuk pembayaran yang dilakukan mulai 1 Agustus hingga 30 September 2026, bertepatan dengan batas akhir pembayaran PBB-P2 tahun pajak 2026.

Kebijakan ini menjadi bagian dari insentif Pajak Daerah yang diberikan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 339 Tahun 2026. Selain mendukung optimalisasi penerimaan daerah, kebijakan tersebut diharapkan dapat membantu masyarakat menyelesaikan kewajiban perpajakan dengan nilai pembayaran yang lebih ringan.

Potongan Diberikan Secara Otomatis

Wajib Pajak tidak perlu mengajukan permohonan untuk mendapatkan diskon PBB-P2 sebesar 5 persen. Keringanan diberikan secara jabatan dan akan langsung diperhitungkan pada saat transaksi pembayaran dilakukan.

Diskon hanya berlaku untuk PBB-P2 tahun pajak 2026 yang dibayarkan selama periode 1 Agustus hingga 30 September 2026.

Apabila nilai potongan tidak tercantum pada E-SPPT maupun struk pembayaran, Wajib Pajak tidak perlu khawatir. Nominal tagihan yang muncul ketika akan melakukan pembayaran telah disesuaikan secara otomatis dengan keringanan yang berlaku.

Dengan mekanisme tersebut, masyarakat dapat langsung memanfaatkan insentif tanpa harus mendatangi kantor pelayanan atau melengkapi dokumen pengajuan tambahan.

PBB-P2 Bisa Dibayar dari Mana Saja

Berbagai kanal pembayaran telah tersedia untuk memudahkan masyarakat melunasi PBB-P2. Pembayaran dapat dilakukan melalui dompet digital, internet banking, ATM, mobile banking, hingga platform e-commerce yang bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Kemudahan kanal digital memungkinkan masyarakat melakukan pembayaran melalui telepon pintar tanpa harus meninggalkan aktivitas sehari-hari.

Wajib Pajak cukup menyiapkan Nomor Objek Pajak atau NOP, memilih tahun pajak yang akan dibayarkan, lalu memeriksa kembali data objek pajak dan nilai tagihan sebelum menyelesaikan transaksi.

Setelah pembayaran berhasil, bukti transaksi sebaiknya disimpan sebagai arsip untuk memastikan kewajiban PBB-P2 telah tercatat sebagai lunas.

Pembayaran Setelah Jatuh Tempo Dikenai Denda

Kesempatan memperoleh diskon 5 persen berakhir bersamaan dengan jatuh tempo PBB-P2 pada 30 September 2026.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Bobby Nasution Terima Penghargaan, Sumut Terbaik I Implementasi Program 3 Juta Rumah
• 39 menit lalu
0
thumb
Menteri PANRB: Tidak Sekedar Bantuan, Perlindungan Sosial Digital Jadi Cara Negara Hadir
• 18 jam lalu
0
thumb
Ekonom UOB Sarankan Perkuat Manufaktur untuk Topang Konsumsi Rumah Tangga
• 19 jam lalu
0
thumb
BMKG: 2 Wilayah Siaga Hujan Lebat-Sangat Lebat Kamis 13 Agustus, 9 Lokasi Siapkan Payung
• 7 jam lalu
0
thumb
Mentan Pastikan SPPG di Surabaya Serap Telur Peternak Lokal untuk MBG
• 1 jam lalu
0
Berhasil disimpan.