Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta menindak empat perusahaan penyedia jasa pengangkutan sampah yang terbukti menjalankan kegiatan tidak sesuai izin. Keempat perusahaan itu disanksi terkait dengan pembuangan sampah ke TPS liar di Cilincing, Jakarta Utara.
Keempat perusahaan tersebut yakni PT Mapanji Kamila Graha, PT Samhana Indah, PT Arie Karya Utama, dan PT Pradana Sukses Prima.
Kepala DLH DKI Jakarta Dudi Gardesi mengatakan pihaknya telah memanggil dan memeriksa keempat perusahaan tersebut.
"Arahan Bapak Gubernur sangat tegas. Praktik pembuangan sampah ilegal tidak boleh dibiarkan. Empat perusahaan hari ini sudah kami periksa dan tindak, tetapi penanganannya tidak berhenti di sini," kata Dudi dalam keterangannya, Jumat (14/8/2026).
Dudi mengatakan DLH DKI akan menelusuri rantai pengelolaan sampah tersebut. Penelusuran dilakukan mulai dari kendaraan pengangkut, perusahaan penyedia jasa, sumber sampah, hingga pihak yang menggunakan jasa pengangkutan.
"Kami akan telusuri kendaraan lain, perusahaan pengangkut, sumber sampah, sampai pihak yang menggunakan jasa mereka," ujarnya.
Menurut Dudi, perusahaan pengangkutan sampah wajib memastikan sampah yang diangkut dibuang ke lokasi yang sesuai dengan ketentuan. Perusahaan juga diminta dapat mempertanggungjawabkan alur sampah yang mereka tangani.
"Kalau kegiatan tidak sesuai izin dan sampah dibuang ke TPS liar, kami tindak. Tidak ada ruang untuk praktik seperti ini di Jakarta," tegas Dudi.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengawasan dan Penaatan Hukum DLH DKI Jakarta Helmy Zulhidayat menjelaskan keempat perusahaan tersebut sebenarnya telah memiliki Izin Usaha Pelayanan Angkutan di Bidang Kebersihan.
Berdasarkan izin tersebut, sampah dari usaha dan/atau kegiatan yang menjadi pelanggan mereka seharusnya diangkut menuju TPST Bantargebang. Namun, berdasarkan hasil klarifikasi, ditemukan sejumlah kegiatan yang tidak sesuai izin. Di antaranya penggunaan armada yang tidak tercantum dalam izin serta pembuangan sampah ke lokasi yang tidak sesuai ketentuan, termasuk TPS liar Cilincing.
"Atas pelanggaran tersebut, kami mengenakan sanksi administratif berupa uang paksa sebesar Rp 10 juta dan Teguran Tertulis I," kata Helmy.
Selain itu, perusahaan diwajibkan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi pelanggaran yang sama maupun pelanggaran lainnya.
Helmy mengatakan sanksi uang paksa diberikan berdasarkan Pasal 131 ayat (1) Perda Nomor 3 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 4 Tahun 2019. Sedangkan Teguran Tertulis I diberikan berdasarkan Pasal 21 ayat (1) huruf a Pergub DKI Jakarta Nomor 102 Tahun 2021 tentang Kewajiban Pengelolaan Sampah di Kawasan dan Perusahaan.
Di sisi lain, pihaknya akan terus mencari tahu perusahaan pengangkut, sumber sampah, hingga pihak yang menggunakan jasa pengangkutan ke TPS liar.
"Kami tidak berhenti pada empat perusahaan ini. Kendaraan lain akan kami identifikasi dan telusuri sampai tuntas," ujarnya.
Dia menjelaskan, perusahaan pengangkutan diminta membuka data kegiatan mereka. Data tersebut meliputi sumber pengambilan sampah, volume sampah, kendaraan yang digunakan, hingga lokasi pembuangan.
"Kami minta laporan yang jelas: sampah diambil dari mana, berapa volumenya, menggunakan kendaraan apa, dan dibuang ke mana. Data ini akan kami cocokkan dengan izin dan kondisi di lapangan," tuturnya.
Jika ditemukan kembali pelanggaran, DLH DKI akan memberikan tindakan sesuai ketentuan. Bahkan, terhadap perusahaan yang telah dikenai sanksi, izin dapat dicabut apabila kembali melakukan pelanggaran dan persyaratan serta dasar hukumnya terpenuhi.
(bel/mea)






Komentar (0)