Kotawaringin Barat Tanggap Darurat Bencana Karhutla Hingga 20 Agustus

metrotvnews.com
8 jam lalu
Cover Berita

Kotawaringin Barat: Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah, menetapkan status tanggap darurat selama 14 hari terhadap bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Ststus ini terhitung mulai 7 Agustus hingga 20 Agustus 2026

"Status tanggap darurat bencana karhutla selama 14 hari ke depan itu terhitung mulai 7 Agustus hingga 20 Agustus 2026 mendatang," kata Bupati Kobar Nurhidayah, dilansir dari Antara, Jumat, 14 Agustus 2026.

Penetapan status tanggap darurat tersebut dituangkan dalam keputusan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 300.2.3/121/BPBD.IV.2. Penetapan status tersebut itu juga dilakukan mengingat meningkatnya kejadian karhutla di sejumlah wilayah Kabupaten Kobar.

Baca Juga :

Karhutla Kembali Mengancam Kalimantan, Bagaimana Cara Mencegahnya?

Berdasarkan data Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kobar, selama Juli 2026 telah ditangani kasus karhutla sebanyak 47 kejadian. Luas lahan yang terbakar kurang lebih 62,608 hektare.

Jumlah tersebut terus bertambah. Belum lama ini, petugas gabungan menangani karhutla di Kobar, berjibaku memadamkan api di wilayah Desa Sungai Tendang, Kecamatan Kumai hingga berhari-hari.

Luas lahan yang terbakar kurang lebih 10 hektare di wilayah tersebut. Keringnya lahan gambut dan lokasi sumber air menjadi tantangan para petugas dalam memadamkan api.

Asap yang tebal juga mulai turun menutupi jarak pandang sehingga mengganggu masyarakat yang beraktivitas di luar rumah. Hal itu juga menyebabkan kondisi udara yang tidak sehat di wilayah tersebut.

Untuk jumlah luas lahan yang terbakar di awal Agustus hingga pertengahan kurang lebih tercatat mencapai 115,28 hektare.


Upaya pemadaman di Desa Sungai Tendang, Kecamatan Kumai. ANTARA/Dokumentasi Pribadi

Nurhidayah menyampaikan selama masa tanggap darurat, Pemerintah Kabupaten Kobar akan melakukan sejumlah langkah penanganan. Mulai dari sisi perencanaan penanganan bencana, hingga pengerahan sumber daya untuk mempercepat penanganan Karhutla.

"Status tanggap darurat menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk mengerahkan sumber daya, dan mengoordinasikan seluruh unsur yang terlibat dalam penanggulangan bencana," ungkapnya.

Pihaknya berkomitmen terus berupaya menangani kasus karhutla. Salah satunya dengan memperkuat pengumpulan dan pengolahan data maupun informasi terkait karhutla.

"Sarana dan prasarana akan kita siapkan untuk melakukan tindakan penyelamatan terhadap warga yang terdampak," ucapnya.

Pihaknya juga akan meningkatkan sosialisasi dan penyebaran informasi kepada masyarakat. "Langkah ini penting, agar kewaspadaan terus ditingkatkan, serta mendorong masyarakat ikut berperan dalam mencegah terjadinya karhutla," ujar Nurhidayah.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Sampah Menumpuk di TPA, Akademisi UGM Ungkap Potensi Jadi Sumber Energi
• 10 jam lalu
0
thumb
Respons Kemlu soal Latihan RI-China Diprotes Taiwan: Bukan Latihan Tempur
• 12 jam lalu
0
thumb
Sinergi Kemensos-SP2MI Perluas Penanganan Anak Tidak Sekolah
• 19 jam lalu
0
thumb
Polri Bangun dan Revitalisasi 895 Jembatan Merah Putih Presisi | KOMPAS PAGI
• 5 jam lalu
0
thumb
Optimalkan Peran Pemda Dukung Tata Kelola MBG, Kemendagri Perkuat Kerja Sama dengan BGN
• 20 jam lalu
0
Berhasil disimpan.