Fahira Idris Kecam Tantangan Hafalan Surah Ad-Dhuha Berhadiah Miras, Minta Kasus Dikawal hingga Pengadilan

pantau.com
1 jam lalu
Cover Berita

Pantau - Anggota DPD RI Dapil DKI Jakarta Fahira Idris mengecam keras tantangan membaca atau menghafal Surah Ad-Dhuha dengan hadiah minuman beralkohol yang terjadi dalam festival musik The Sounds Project di Ancol, Jakarta Utara.

Fahira menilai peristiwa tersebut sudah keterlaluan dan tidak seharusnya selesai hanya dengan permintaan maaf dari pihak-pihak terkait.

"Menjadikan hafalan Surah Ad-Dhuha sebagai challenge berhadiah miras sudah melewati batas. Saya mengecam keras. Kita percayakan proses penegakan hukum kepada kepolisian dan kita kawal sampai tuntas hingga pengadilan," ujar Fahira Idris di Jakarta, Rabu (12/8).

Polisi Amankan Dua Orang dan Dalami Peran Pihak Terkait

Fahira mengapresiasi langkah cepat kepolisian yang telah melakukan penyelidikan serta meminta keterangan dari sejumlah pihak terkait peristiwa tersebut.

Dalam perkembangan penanganan kasus, Polres Metro Jakarta Utara telah mengamankan dua orang yang diduga terkait dengan perkara tantangan hafalan Al-Qur'an berhadiah minuman beralkohol tersebut.

Kepolisian masih mendalami peran kedua orang yang diamankan serta membuka kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Fahira menilai proses hukum harus mampu merekonstruksi secara utuh rangkaian kejadian, mulai dari awal munculnya tantangan hingga pelaksanaannya di lokasi festival.

Menurutnya, penyelidikan tidak cukup hanya mengungkap pihak yang pertama kali melontarkan tantangan menghafal Surah Ad-Dhuha dengan hadiah minuman beralkohol.

Aparat penegak hukum juga dinilai perlu mendalami siapa saja yang berperan, pihak yang memfasilitasi dan menyediakan hadiah, serta pihak-pihak yang memungkinkan tindakan tersebut berlangsung.

Fahira mendukung langkah kepolisian untuk mendalami kemungkinan penerapan ketentuan pidana yang berkaitan dengan agama dan kepercayaan dalam kasus tersebut.

Kepolisian menyatakan Pasal 300 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP menjadi salah satu ketentuan yang berpotensi diterapkan dalam penanganan perkara.

Fahira meyakini kepolisian akan bekerja secara profesional dan objektif serta mendasarkan proses penegakan hukum pada alat bukti yang tersedia.

Di tengah proses hukum tersebut, Fahira mengimbau masyarakat tetap menjaga ketenangan serta tidak melakukan persekusi maupun tindakan main hakim sendiri.

Menurut Fahira, kemarahan dan kekecewaan umat terhadap kejadian tersebut harus disalurkan melalui jalur hukum.

Legalitas Penyedia Miras dan Verifikasi Usia Diminta Diperiksa

Selain mendalami dugaan tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan, Fahira meminta aparat mencermati kepatuhan terhadap regulasi mengenai minuman beralkohol dalam rangkaian kegiatan festival tersebut.

Permendag Nomor 33 Tahun 2025 mengatur standar bagi Penjual Langsung Minuman Beralkohol, termasuk kewajiban memiliki perizinan serta ketentuan pelayanan minuman beralkohol hanya kepada konsumen berusia 21 tahun ke atas.

Fahira menilai aparat perlu menelusuri pihak yang secara faktual bertindak sebagai penjual atau penyedia minuman beralkohol di booth dalam festival tersebut.

Legalitas pihak yang menjual atau menyediakan minuman beralkohol juga perlu diperiksa untuk memastikan kegiatan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Aparat juga diminta mendalami apakah mekanisme verifikasi usia konsumen benar-benar dijalankan sehingga minuman beralkohol hanya diberikan kepada mereka yang telah berusia minimal 21 tahun.

Menurut Fahira, penyelenggara festival, pemilik brand, vendor atau operator booth, serta pihak lainnya harus dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan peran masing-masing.

Fahira juga berpandangan festival maupun kegiatan publik yang di dalamnya terdapat promosi minuman beralkohol idealnya tidak diberikan izin.

"Kita kawal bersama perkembangan kasus ini. Semua fakta harus dibuka, semua pihak yang relevan diperiksa, dan siapa pun yang terbukti melanggar harus diberi sanksi hukum yang tegas. Saya juga berharap kasus ini membuka nurani kita semua, bahwa sudah saatnya bangsa ini memiliki undang-undang yang mengatur produksi, distribusi, penjualan dan konsumsi miras," pungkas Fahira Idris.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Tri Hariadi Duduki Posisi Sekda Tulungagung Secara Definitif, catat sejarah baru
• 23 jam lalu
0
thumb
IRI Indonesia perluas gerakan lintas iman lindungi hutan Papua Barat
• 3 jam lalu
0
thumb
Gas Tak Lagi Pakai Tabung, Jargas PGN Jadi Lifestyle Bintaro
• 14 jam lalu
0
thumb
Soal Sayembara Ijazah Gibran, Ketua Umum Gen Z Ajak Sikapi dengan Kepala Dingin
• 18 jam lalu
0
thumb
Dusan Vlahovic gabung Besiktas dengan status bebas transfer
• 4 jam lalu
0
Berhasil disimpan.