Sindikat anak buah kapal (ABK) pelaku penyelundupan 1,3 ton ketamin melalui kapal MV King Sun berhasil dibongkar. Bareskrim Polri saat ini tengah memburu pihak yang menjadi otak di balik penyelundupan tersebut.
Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Zulkarnain Harahap mengatakan para tersangka telah dibawa dari Batam ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik akan mendalami pemilik hingga pengendali penyelundupan barang haram 1,3 ton ketamin itu.
"Hari ini kita baru tiba dari Batam membawa 8 ABK MP King Sun yang tertangkap pada saat operasi gabungan membawa ketamin sebanyak 1,3 ton atau tepatnya adalah 1.298 kg," kata Zulkarnain di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (13/8/2026).
"Selanjutnya ke-8 tersangka ini akan menjalani pemeriksaan intensif untuk mencari, mengetahui, dan mengejar jaringan atasnya. Baik merupakan yang mempersiapkan, kemudian yang menyuruh, serta pemilik ketamin yang akan dibawa ke Indonesia," sambungnya.
Dari delapan tersangka yang diamankan, satu orang merupakan warga negara (WN) Taiwan dan tujuh lainnya adalah WN Myanmar. Pihak kepolisian pun telah menjalin komunikasi dengan kedutaan besar masing-masing negara asal tersangka.
"Yang delapan itu, yang pertama adalah kapten, kemudian ada satu orang manajer yang warga negara Taiwan, kemudian ada satu sebagai bagian mesin, kemudian lima orang sebagai ABK. Ketujuh orang tersebut merupakan warga negara Myanmar," jelas Zulkarnain.
"Baik warga negara Myanmar sebanyak tujuh orang dan satu orang warga negara Taiwan sudah kita surati ke kedutaan bahwasanya yang bersangkutan kita tetapkan tersangka dan dilakukan penahanan," lanjut dia.
Zulkarnain mengungkap bahwa aksi penyelundupan kali ini adalah yang ketiga kalinya bagi jaringan tersebut. Berdasarkan pengakuan tersangka, mereka telah beroperasi sejak awal tahun ini dengan sasaran negara yang berbeda-beda.
"Yang pertama bulan Februari yang dikirimkan ke Filipina, jumlahnya hampir sama antara 60 sampai 65 karung. Kemudian yang kedua dibawa ke Taiwan, jumlahnya hampir sama," papar Zulkarnain.
Para ABK ini diketahui mendapatkan imbalan yang cukup besar untuk menjalankan aksinya. Selain gaji bulanan dalam mata uang dolar, mereka juga dijanjikan bonus jika berhasil mengantarkan barang haram tersebut.
"Mereka mendapat gaji sekitar 4.500 dolar. Dan masing-masing orang ataupun ABK mendapatkan bonus di luar dari gaji bulanannya," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, TNI AL bersama satgas gabungan mencegat kapal kargo MV King Sun di perairan Berakit, Bintan. Operasi ini merupakan hasil pemantauan panjang sejak Februari 2026 setelah aparat menerima informasi adanya aktivitas tidak wajar dari sebuah kapal yang bergerak dari wilayah Thailand.
Setelah dilakukan pengejaran dan penggeledahan, petugas menemukan muatan ketamin seberat 1,3 ton. Saat ini, barang bukti dan para tersangka telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
"Untuk proses penyidikan akan dilakukan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri. Seperti yang disampaikan kepala BNN RI. Kita sudah meminta keterangan sembilan orang, delapan orang tersangka dan satu ahli pidana," kata Kabareskrim Polri Komjen Syahardiantono, Rabu (12/8).
Barang bukti tersebut ditemukan setelah petugas melakukan pemeriksaan dan penyelidikan terhadap kapal. Sebanyak 65 karung berisi puluhan bungkus ketamin ditemukan di bagian kapal.
(ond/ygs)






Komentar (0)