Pimpinan DPR Temui Gabungan Serikat Buruh, Lanjut Himpun Masukan RUU Ketenagakerjaan

kompas.com
3 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI kembali menghimpun masukan dari gabungan serikat pekerja dan serikat buruh dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, DPR ingin menerima masukan dari berbagai kelompok buruh agar rumusan RUU Ketenagakerjaan dapat menjawab kebutuhan pekerja.

"Untuk supaya undang-undangnya semakin kaya dan lengkap, dan tentunya supaya justru bisa lebih kemudian menyentuh keperluan daripada pekerja atau buruh," kata Dasco saat memimpin audiensi bersama sejumlah elemen buruh.

Baca juga: Kapolri Mau Jadi Jembatan Aspirasi Koalisi Buruh soal RUU Ketenagakerjaan

Pengamatan Kompas.com, pertemuan atau audiensi itu dipimpin oleh Dasco dan dua Wakil Ketua DPR RI lainnya, yakni Cucun Ahmad Syamsurijal dan Saan Mustopa. Turut hadir pimpinan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

Sementara dari kalangan Buruh, hadir Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal, Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Jumhur Hidayat dan Ketua Koalisi Besar Perjuangan Buruh Andi Gani Nena Wea.

Dasco menekankan, DPR juga akan menerima masukan tertulis dari kelompok buruh untuk diteruskan kepada Komisi IX DPR RI sebagai bahan pembahasan panitia kerja (panja).

"Masukan tertulis dapat diserahkan kepada kami untuk kami teruskan kepada Komisi IX DPR RI sebagai bahan pembahasan panitia kerja," kata Dasco.

Baca juga: KBPBI Bakal Gelar Aksi jika RUU Ketenagakerjaan Tak Sesuai Harapan

Dasco mengingatkan bahwa penyusunan RUU Ketenagakerjaan ini adalah tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dibacakan pada 31 Oktober 2024.

Putusan tersebut memerintahkan klaster ketenagakerjaan dikeluarkan dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan ditempatkan dalam undang-undang tersendiri.

MK pun memberikan tenggat waktu dua tahun sejak putusan dibacakan untuk menyelesaikan undang-undang baru tersebut.

Oleh karena itu, lanjut Dasco, Komisi IX DPR RI telah membentuk panja untuk membahas RUU Ketenagakerjaan.

Panja juga telah membahas sejumlah materi pada awal masa reses, yakni pada 27 Juli hingga 4 Agustus 2026.

Baca juga: Komisi IX DPR Targetkan Penyusun Draf Awal RUU Ketenagakerjaan Rampung Pekan Ini

Dasco mengatakan, naskah akademik dan usulan draf RUU Ketenagakerjaan ditargetkan rampung pada awal Oktober 2026.

"Karena sekarang sedang masa reses sebenarnya, Komisi IX akan membuka ruang partisipasi publik walaupun kemarin sudah, tapi di masa sidang itu waktunya akan lebih banyak. Dari pagi sampai malam, dari pagi sampai malam," kata Dasco.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Sebagai informasi, pimpinan DPR RI sebelumnya juga telah menerima perwakilan 18 konfederasi serikat pekerja dan serikat buruh pada 3 Agustus 2026.

Dalam pertemuan tersebut, para perwakilan buruh menyerahkan draf usulan terkait RUU Ketenagakerjaan. DPR kemudian meneruskan draf usulan tersebut kepada Komisi IX DPR RI.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Polisi Usut MC Challenge Hafalan Al Quran Berhadiah Miras, Warga Bekasi Diminta Tenang
• 23 jam lalu
0
thumb
Mengintip Kekuatan Pesaing Timnas Indonesia di Grup A FIFA ASEAN Cup 2026: Misi Revans dan Duel Seru Menanti!
• 21 menit lalu
0
thumb
Sidang Bupati Pati Sudewo Memanas, Camat Blak-blakan soal Ancaman Copot hingga Nominal Mahar Jabatan Perangkat Desa
• 12 jam lalu
0
thumb
Kejagung Tetapkan 2 Pegawai Pajak Tersangka Kasus Manipulasi Ekspor Pulp
• 14 jam lalu
0
thumb
Banding Ibam Ditunda, PT DKI Jakarta Bacakan Putusan 31 Agustus
• 5 jam lalu
0
Berhasil disimpan.