Kejagung Tetapkan 2 Pegawai Pajak Tersangka Kasus Manipulasi Ekspor Pulp

detik.com
2 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Kejagung melakukan penyidikan perkara terkait dugaan tindak pidana korupsi transfer pricing oleh PT TPL Tbk. Dari hasil penyidikan yang dilakukan, Kejagung telah menetapkan dua pegawai pajak Kemenkeu sebagai tersangka manipulasi ekspor bubur kertas atau pulp.

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Saiful Bahri Siregar, menjelaskan bahwa PT TPL bergerak di bidang industri pengolahan pulp dan kehutanan sejak tahun 2008. PT TPL melakukan penjualan ekspor pulp kepada pihak afiliasinya yang dilakukan dengan cara underinvoicing atau curang.

"Dengan melaporkan pada tahap ekspor dari Indonesia sebagai produk paper grade Pulp atau bleached hardwood kraft pulp atau BHKP. Padahal, secara karakteristik, kegunaan, dan harga nilai pasar produk tersebut merupakan produk dissolving pulp. Di sini HS code-nya sudah berubah," kata Saiful saat konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (12/8/2026).

Baca juga: Kejagung Periksa 6 Orang Terkait TPPU Febrie, Termasuk Don Ritto-Nurman Herin

Pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka adalah:
1. BP selaku supervisor dalam pemeriksaan pajak PT TPL tahun 2020 dan tahun 2023
2. SR selaku supervisor dalam pemeriksaan pajak PT TPL tahun 2024

Saiful menjelaskan, akibat nilai produk PT TPL berkurang dari nilai sebenarnya, PT TPL telah melawan hukum. PT TPL, sejak periode 2018 sampai 2025, melaporkan penjualan produk pulp dengan produk yang tidak sebenarnya ke PT Asia Pacific Rayon atau perusahaan afiliasinya.

"Yaitu produk dissolving pulp dengan nama high alpha pulp sehingga berdampak pada penurunan nilai pajak badan atau perusahaan dari yang seharusnya diterima oleh negara," tuturnya.

Dalam memuluskan upaya curang ini, pihak PT TPL meminta bantuan tersangka BP selaku supervisor dalam pemeriksaan pajak PT TPL tahun 2020 dan tahun 2023. Kemudian PT TPL juga meminta bantuan kepada tersangka SR untuk pemeriksaan pajak tahun 2024.

"Bahwa tersangka BP dan tersangka SR untuk permintaan dari PT TPL, yang secara melawan hukum tersebut, tidak melakukan tugas dan fungsinya selaku supervisor, yaitu melakukan pengawasan dan dalam me-review menelaah KKP dan LHP, sehingga yang tidak berdasarkan pada audit program yang telah disusun oleh para tersangka," ungkap Saiful.

"Dan atas perbuatan tersebut, para tersangka telah melakukan atau menerima sejumlah uang dari PT TPL," imbuhnya.




(kuf/rfs)


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Terus Meroket, Harga Minyak Brent Naik 1,4% ke USD 88,91 per Barel
• 19 jam lalu
0
thumb
Jawa Barat Gagal Masuk 10 Provinsi dengan Kualitas Hidup Terbaik, Dedi Mulyadi Beri Respon dan Minta Maaf
• 20 jam lalu
0
thumb
Nadiem Makarim: Besok Ibam Wajib Bebas
• 16 jam lalu
0
thumb
Warga Bulak Barat Depok Masih Menanti Jembatan ke Pasir Putih Diperbaiki Usai Banjir Surut
• 9 jam lalu
0
thumb
Berapa Lama Durasi Liburan Ideal untuk Cegah Burnout? Ini Kata Psikolog
• 11 jam lalu
0
Berhasil disimpan.