Liputan6.com, Jakarta - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim kembali menjalani sidang banding lanjutan di Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta, Rabu (12/8/2026).
Sidang kali ini dengan agenda pemeriksaan dua saksi dari pihak GOTO yakni Direktur Utama (Dirut) PT AKAB/PT GOTO periode 2015-2023 Andre Sulistyo dan Komisaris PT AKAB/PT GOTO periode 2023-2024 Adesty Kamelia Usman.
Advertisement
Sebelum menjalani sidang, Nadiem sempat berbicara soal Ibrahim Arief alias Ibam yang ikut terseret dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Ibam merupakan eks konsultan Kemendikbudristek di era kepemimpinannya.
Nadiem mengatakan, besok Ibam menjalani sidang putusan banding. Menurut dia, kasus yang menjerat Ibam sama seperti dirinya.
"Besok informasi yang saya dapat adalah keputusan bandingnya Ibam. Ibam kasusnya sama seperti saya, terang benderang, Ibam tidak punya kewenangan. Dia tidak pernah diperintah oleh saya dan dia mengaku berkali-kali walaupun diancam oleh jaksa," ujar Nadiem, Rabu (12/8/2026).
"Dibilang dia (Ibam) akan diintimidasi, diancam bahwa kalau dia tidak menyebut diperintah oleh Nadiem bahwa dia akan menjadi tersangka atau akan diperluas kasusnya. Beliau (Ibam) bersaksi tidak pernah diperintah apapun dalam keputusan ini Chrome atau Windows, beliau tidak punya kewenangan apa-apa," sambung dia.
Nadiem juga menegaskan, sudah jelas Ibam tidak menerima aliran dana apapun.
"Jadi wajib bebas Ibam besok. Jadi mohon masyarakat dan publik mengawal keputusan Ibam dan kami sekeluarga berdoa untuk Ibam besok," jelas Nadiem.





Komentar (0)