[Foto] Sidang Kasus Kuota Haji, Eks Menag Yaqut Didakwa Rugikan Negara Rp 622 M

katadata.co.id
1 jam lalu
Cover Berita

Terdakwa kasus dugaan korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (11/8).

Dalam sidang tersebut mantan Menteri Agama ini didakwa merugikan keuangan negara hingga Rp 622,09 miliar dalam kasus dugaan korupsi kuota haji periode 2023-2024.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuding Yaqut telah memperkaya diri sendiri senilai US$ 271.500 atau sekitar Rp 4,8 miliar dalam perkara tersebut. 

Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa Yaqut telah menyalahgunakan kewenangan jabatannya sebagai Kemenag yang akhirnya merugikan keuangan. Tindakan tersebut merupakan kesimpulan JPU setelah menerima hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan.

Pada Jauari lalu KPK menetapkan Yaqut sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembagian kuota haji Indonesia 2023-2024. Gus Yaqut lalu ditahan oleh komisi antirasuah pada Maret 2026.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa dalam kasus ini Yaqut diduga menerima uang percepatan haji khusus untuk dua tahun penyelenggaraan ibadah haji, yakni pada 2023-2024. 

Percepatan haji khusus yang dimaksud adalah biaya agar calon jemaah haji khusus dapat lebih cepat berangkat ketika baru mendaftar, atau tidak sesuai dengan nomor urut antrean. 

Dalam perkara ini, KPK menyita sejumlah aset dengan nilai mencapai Rp100 miliar yang terdiri atas uang 3,7 juta dolar Amerika Serikat, Rp22 miliar, 16 ribu riyal Arab Saudi, empat unit mobil, serta lima bidang tanah dan bangunan.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Pakar Usul Nomenklatur RUU Perampasan Aset Jadi RUU Melindungi Aset
• 7 jam lalu
0
thumb
Membuat Stimulus Melahirkan Investasi
• 19 jam lalu
0
thumb
E-Football Menjadi Nomor Esports dengan Peserta Terbanyak di Asian Games 2026
• 9 jam lalu
0
thumb
Kemendag: Ekspor Makanan dan Minuman RI Masih di Bawah Thailand dan Singapura
• 10 jam lalu
0
thumb
KSPSI-UT Teken MoU, Permudah Pekerja Berkuliah & Raih Gelar Sarjana
• 12 jam lalu
0
Berhasil disimpan.