Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyebut jumlah ekspor produk makanan dan minuman olahan (food and beverages) Indonesia masih berada di bawah Thailand dan Singapura.
Berdasarkan data Kemendag, jumlah ekspor makanan dan minuman Indonesia mencapai US$ 6,25 miliar atau Rp 111,33 triliun sepanjang 2025. Nilai ekspor tersebut menempatkan Indonesia di urutan keempat negara pengekspor makanan dan minuman olahan terbesar di Asia Tenggara.
“Kita saat ini berada di bawah Thailand yang ekspor makanan dan minumannya US$ 17,69 miliar, kemudian Vietnam US$ 8,89 miliar, dan Singapura US$ 6,5 miliar,” kata Wakil Menteri Perdagangan Dyah Roro Esti dalam acara Indonesia Food and Beverage (F&B) Trade Promotion Forum, Selasa (11/8).
Roro menyebut pasar F&B internasional memiliki potensi yang besar. Dia ingin Indonesia bisa mengedepankan sektor F&B seperti yang dilakukan oleh negara-negara tetangga, meskipun sudah masuk dalam lima besar pengekspor.
“Harapan kami pemerintah bisa memfasilitasi seluruh pelaku usaha khususnya di sektor F&B ini untuk bisa penetrasi ke market internasional dengan jaringan yang kita miliki,” ujarnya.
Indonesia saat ini memiliki perwakilan di 33 negara dalam bentuk Atase Perdagangan maupun Indonesian Trade Promotion Center. Perwakilan ini bisa menjadi jembatan antara pelaku usaha dengan potensi buyer yang ada di luar negeri.
Perketat Aturan HalalIndonesia memperluas penerapan aturan jaminan produk halal untuk makanan dan minuman. Kondisi ini mendorong eksportir Thailand meninjau kembali produk serta sertifikasi mereka sebelum pemberlakuan aturan yang lebih luas pada 17 Oktober.
Direktur Jenderal Trade Policy and Strategy Office (TPSO) Kementerian Perdagangan Tailan, Nantapong Chiralerspong, mengatakan ketentuan tersebut merupakan bagian dari penerapan Undang-Undang Jaminan Produk Halal atau Halal Product Assurance Law No. 33/2014 serta regulasi yang dikelola Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), sebagaimana dilansir dari The Star (8/8).
Menurut TPSO, dampak aturan itu akan berbeda bagi setiap eksportir, bergantung pada jenis dan proses pengolahan produknya. Indonesia membedakan produk yang wajib memiliki sertifikasi halal dengan produk yang dapat memperoleh pengecualian melalui Halal Positive List.
Produk olahan yang mengandung banyak bahan atau bahan tambahan pada umumnya wajib memiliki sertifikat halal dari Indonesia atau lembaga halal luar negeri yang telah diakui BPJPH sebelum masuk ke pasar Indonesia.
Sementara itu, produk yang masuk kategori pengecualian harus merupakan produk yang secara alami halal, tidak mendapatkan tambahan bahan dalam proses pengolahan, serta memiliki bukti proses produksi dan rantai pasoknya terbebas dari kontaminasi bahan yang dilarang.





Komentar (0)