jpnn.com, JAKARTA - Pakar Publik Bambang Harymurti mengusulkan nomenklatur RUU Perampasan Aset menjadi RUU Melindungi Aset.
Dia tak ingin payung hukum ini nantinya justru melegalisasi upaya pencurian aset secara legal.
BACA JUGA: Publik Diminta Terus Awasi Proses RUU Perampasan Aset
Demikian disampaikan Bambang dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi III DPR RI terkait RUU Perampasan Aset. Dia menyampaikan tujuan dari RUU ini adalah memulihkan aset negara.
"Saya agak lancang coba cari-cari karena saya seorang redaksi, sebetulnya apa judul yang lebih tepat untuk Undang-Undang Perampasan Aset, dan saya mencoba mengusulkan lebih baik itu judul undang-undangnya Melindungi Aset, Aset Rakyat dan Pemulihannya," kata Bambang dalam rapat di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 11 Agustus 2026.
BACA JUGA: Legislator Fokus Menyelaraskan RUU Perampasan Aset ke KUHP dan KUHAP
Bambang lantas menyoroti RUU Perampasan Aset yang berpotensi memberikan kewenangan luar biasa kepada negara untuk mengambil alih hak milik pribadi.
Dia mengatakan RUU ini harus memiliki perlindungan yang kuat terhadap kemungkinan upaya penyalahgunaan.
BACA JUGA: DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Disahkan Tahun Ini
"Jangan, jangan sampai Undang-Undang Perampasan Aset, itu malah melegalisir perbuatan penyalahgunaan menjadi pencurian aset secara legal," kata dia.
Dia pun mengusulkan 10 pagar pelindung hak rakyat yang bisa dijadikan pedoman dalam pembahasan RUU Perampasan Aset. Bambang berharap RUU ini tak menjadi intimidasi politik.
"Maka hukum pertamanya adalah perampasan aset secara permanen harus diputuskan pengadilan yang independen. Nah ini penting, independen. Kedua, negara tetap memikul beban pembuktian," kata dia.
Bambang kemudian meminta standar pembuktian harus jelas dan ketat. Selain itu, penyitaan tanpa pengadilan harus dibatasi hanya pada keadaan luar biasa.
"Yang ketentuan luar biasa itu dirumuskan secara tertulis dan tertutup, tidak multi-interpretasi," ucap dia.
Bambang juga menekankan kekayaan yang belum dapat dijelaskan tidak bisa otomatis dianggap sebagai aset hasil kejahatan.
Selanjutnya, kata dia, pihak ketiga yang beriktikad baik dan pasangan yang tidak bersalah harus dilindungi.
"Jangan menjadi guilty by association. Ketujuh, harus ada hubungan faktual dan temporal antara tindak pidana dan aset. Kedelapan, pengelolaan aset harus independen dan transparan," kata Bambang.
"Kesembilan, harus tersedia restitusi dan kompensasi atas perampasan yang keliru, dan kesepuluh, ini penting, penyalahgunaan kewenangan untuk tujuan politik harus dilarang secara tegas," katanya. (rhs/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Geledah Rumah Febrie Adriansyah, Kejagung Temukan Bukti Baru TPPU
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti





Komentar (0)