Andi Gani Ngaku Kantongi Nama Partai Politik yang Tidak Berpihak ke Buruh

tvonenews.com
4 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, tvOnenews.com - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea mengaku mengantongi nama partai politik (parpol) yang tidak memikir keberpihakan kepada buruh.

Hal itu disampaikan saat menghadiri audiensi tentang RUU Ketenagakerjaan dengan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsuridjal, Saan Mustopa, dan Komisi IX DPR.

Menurut dia, ada parpol di DPR yang tidak memiliki keseriusan untuk membahas Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan, yang merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Kami koalisi besar mencatat partai-partai yang serius atau tidak serius membahas undang-undang ini,” kata Andi di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Kamis (13/8/2026).

Andi menyebut akan mengumumkan nama parpol tersebut kepada publik pada waktunya. Dia mengatakan sampai saat ini ada parpol yang belum memiliki draf RUU Ketenagakerjaan. Padahal, RUU ini mulai dibahas oleh Komisi IX DPR.

“Dan kami akan umumkan ke publik partai yang punya keberpihakan dan yang sama sekali tidak punya keberpihakan, supaya masyarakat tahu dan tidak ada dusta di antara kita,” kata Andi.

“Kami tahu persis, kami ada catatannya dan kami akan buka pada saatnya nanti partai yang serius ataupun tidak serius, karena ini menyangkut masalah hajat hidup orang banyak,” tambahnya.

Sebagai informasi, RUU Ketenagakerjaan ini merupakan tindak lanjut dari putusan MK pada 31 Oktober 2024 lalu.

Yakni, MK memerintahkan agar klaster ketenagakerjaan dikeluarkan dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan ditempatkan dalam undang-undang tersendiri.

DPR menargetkan pembahasan RUU tersebut akan selesai sebelum 31 Oktober 2026. Dalam prosesnya, Komisi IX DPR telah membentuk Panitia Kerja (Panja) RUU Ketenagakerjaan.

Total draf RUU yang disampaikan Badan Keahlian DPR kepada Komisi IX DPR terdiri atas 19 bab dan 224 pasal.

Draf RUU tersebut mencakup materi soal pencegahan pemutusan hubungan kerja, pengupahan, perjanjian kerja waktu tertentu, alih daya, pelatihan dan pemagangan, penempatan tenaga kerja, tenaga kerja di luar hubungan kerja, serta penggunaan tenaga kerja asing.(saa/raa)
 

 

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Chelsea Dapatkan Sosok Pengganti Cucurella dari Rayo Vallecano
• 23 jam lalu
0
thumb
60 Tahun Warga Kampung Sadea Andalkan Jembatan Bambu, Kini Dibangun Permanen
• 5 jam lalu
0
thumb
Mendagri Dorong Pemanfaatan Data BPS untuk Tekan Backlog Perumahan
• 5 jam lalu
0
thumb
Motif Siswa SMKN 5 Takalar Tebas Teman di Ruang Kelas, Diduga Dedam akibat Pengeroyokan
• 1 jam lalu
0
thumb
Kata-Kata Xavi Hernandez usai Resmi Jadi Pelatih Timnas Belanda
• 17 jam lalu
0
Berhasil disimpan.