Tak Kantongi Izin, Pembangunan Akses Kafe di Cilandak Diminta Setop

kompas.com
1 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Jakarta Selatan meminta pembangunan akses keluar-masuk kendaraan menuju sebuah kafe di Jalan Lebak Bulus PDK, Kelurahan Lebak Bulus, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan, dihentikan sementara.

Penghentian dilakukan karena pembangunan inrit yang mengubah dan menutup saluran air tersebut belum mengantongi izin.

"Setelah peninjauan lokasi, kami mengingatkan pelaksana proyek agar tidak melanjutkan pembuatan inrit tersebut sebelum ada izin,” ujar Camat Cilandak Teguh Arifiyanto kepada Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Kamis (13/8/2026).

Baca juga: Saluran Air di Cilandak Ditutup untuk Akses Kafe, Pemilik Diminta Kembalikan Kondisi Semula

Sejalan dengan penghentian pembangunan, Suku Dinas Bina Marga Jakarta Selatan juga telah menerbitkan surat teguran kepada pemilik bangunan.

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kota Administrasi Jakarta Selatan Iwan K Santoso mengatakan, surat teguran tersebut diterbitkan pada Kamis (13/8/2026).

“Suku Dinas Bina Marga Jakarta Selatan telah berkoordinasi dengan Satpol PP terkait surat teguran tersebut,” ujar Iwan di Jakarta, Kamis.

Surat teguran itu bernomor 2001/KR.02.02.

Dalam surat tersebut, pemilik bangunan diminta mengembalikan kondisi saluran air seperti semula serta segera mengurus izin pembuatan inrit ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Dengan demikian, persoalan pembangunan bukan hanya terkait penghentian pekerjaan, tetapi juga pengembalian fungsi saluran air yang sebelumnya telah diubah untuk menjadi akses kendaraan.

Baca juga: Penampakan Saluran Air di Cilandak yang Ditutup Tanpa Izin untuk Akses Kafe

Sebelumnya, pembangunan akses menuju kafe tersebut mendapat perhatian setelah saluran air di depan lahan ditutup dan diubah menjadi jalur keluar-masuk kendaraan.

Berdasarkan pantauan Kompas.com, Kamis (13/8/2026), struktur inrit tersebut memiliki lebar sekitar 6 hingga 7 meter dan tampak masih baru.

Akses tersebut dibuat menggunakan konstruksi beton bertulang. Sejumlah besi penopang masih terlihat pada bagian struktur.

Di bawah beton inrit, saluran air yang sebelumnya terbuka diubah menjadi gorong-gorong sempit dengan menggunakan pipa paralon.

Pipa tersebut kemudian tersambung dengan pipa paralon lain yang berukuran lebih kecil.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Kondisi inilah yang kemudian menjadi perhatian karena perubahan terhadap saluran air dilakukan tanpa izin.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Berasal dari Abad ke-7 Hingga 8 M, Temuan Situs Bongal Geser Lini Masa Masuknya Islam ke Nusantara
• 12 jam lalu
0
thumb
Pramono Sebut LRT Kelapa Gading-Manggarai Bisa Angkut 80.000 Penumpang Per Hari
• 9 jam lalu
0
thumb
Bilal Hasan Umumkan Bakal Tarung di UFC Shanghai, Lawan Sesama Debutan Tak Terkalahkan
• 9 jam lalu
0
thumb
4 Hal Diketahui di Kasus Dugaan Transfer Pricing PT TPL Rugikan Negara Rp 2 T
• 4 jam lalu
0
thumb
Harga Tiga Produk Emas Kompak Naik Hari ini
• 9 jam lalu
0
Berhasil disimpan.