Liputan6.com, Jakarta - Komisi III DPR menyetujui 14 calon hakim agung serta hakim ad hoc hak asasi manusia (HAM) dan tindak pidana korupsi (tipikor) di Mahkamah Agung (MA).
Keputusan tersebut diambil dalam rapat pleno setelah Komisi III menyelesaikan rangkaian uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap para kandidat yang diajukan Komisi Yudisial (KY).
Advertisement
“Apakah nama-nama calon hakim agung dan calon hakim ad hoc pada Mahkamah Agung tersebut dapat disetujui?” kata Ketua Komisi III DPR Habiburokhman sebelum mengetuk palu tanda persetujuan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/8/2026).
Sebanyak empat kandidat disetujui sebagai hakim agung kamar pidana, yakni Sudharmawatiningsih, Sugiyanto, Syamsul Arief, dan Dhifla Wiyani. Sementara itu, Nurmaningsih dan Sobandi disetujui sebagai hakim agung kamar perdata.
Untuk kamar agama, Komisi III menyetujui Mamat Ruhimat dan Musthofa. Adapun L.Y. Hari Sih Advianto, Maftuh Effendi, dan Yeheskiel Minggus T. disetujui sebagai hakim agung kamar tata usaha negara khusus pajak.
Komisi III juga menyetujui Edwin Partogi Pasaribu dan Roki Panjaitan sebagai hakim ad hoc HAM serta Sudiyo sebagai hakim ad hoc tipikor.





Komentar (0)