DPR Setujui 14 Calon Hakim Agung dan Ad Hoc, Ini Daftarnya

liputan6.com
4 jam lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - Komisi III DPR menyetujui 14 calon hakim agung serta hakim ad hoc hak asasi manusia (HAM) dan tindak pidana korupsi (tipikor) di Mahkamah Agung (MA).

Keputusan tersebut diambil dalam rapat pleno setelah Komisi III menyelesaikan rangkaian uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap para kandidat yang diajukan Komisi Yudisial (KY).

Advertisement

BACA JUGA: Calon Hakim Agung Singgung Tax Ratio Masih Rendah

“Apakah nama-nama calon hakim agung dan calon hakim ad hoc pada Mahkamah Agung tersebut dapat disetujui?” kata Ketua Komisi III DPR Habiburokhman sebelum mengetuk palu tanda persetujuan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/8/2026).

Sebanyak empat kandidat disetujui sebagai hakim agung kamar pidana, yakni Sudharmawatiningsih, Sugiyanto, Syamsul Arief, dan Dhifla Wiyani. Sementara itu, Nurmaningsih dan Sobandi disetujui sebagai hakim agung kamar perdata.

Untuk kamar agama, Komisi III menyetujui Mamat Ruhimat dan Musthofa. Adapun L.Y. Hari Sih Advianto, Maftuh Effendi, dan Yeheskiel Minggus T. disetujui sebagai hakim agung kamar tata usaha negara khusus pajak.

Komisi III juga menyetujui Edwin Partogi Pasaribu dan Roki Panjaitan sebagai hakim ad hoc HAM serta Sudiyo sebagai hakim ad hoc tipikor.

 


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Menko Yusril Persilakan Polisi Proses Hukum Kasus Hafalan Alquran Berhadiah Miras
• 35 menit lalu
0
thumb
Menbud Fadli Zon Dukung Kolaborasi Teknologi dan Kebudayaan Melalu Karya Raya FTUI 2026
• 7 jam lalu
0
thumb
Mantan Suami Beri Nafkah Anak Rp4 Juta Sebulan, Dilan Janiyar Sebut Biaya Pendidikan Jauh Lebih Besar
• 12 jam lalu
0
thumb
Ekshumasi Jasad Sutrimo Selesai, Dokter Forensik Pastikan Tak Ada Luka Bekas Kekerasan di Tubuh
• 20 jam lalu
0
thumb
IHSG Diproyeksi Menguat ke 6.406, Investor Respons MSCI Pertahankan Status RI
• 16 jam lalu
0
Berhasil disimpan.