Menko Yusril Persilakan Polisi Proses Hukum Kasus Hafalan Alquran Berhadiah Miras

okezone.com
1 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra mempersilakan polisi melakukan proses hukum terkait viralnya tantangan hafalan ayat Alquran yang dihadiahi minuman keras (miras).

"Saya mempersilakan polisi untuk melakukan satu penyelidikan terhadap kasus ini," kata Yusril, Kamis (13/8/2026).

Baca Juga :
4 Tersangka Kasus Hafalan Alquran Berhadiah Miras Punya Peran Berbeda, Ini Rinciannya!

Yusril mengatakan, persoalan tersebut perlu didalami secara matang untuk menentukan penerapan ketentuan Pasal 300 dan 301 KUHP baru. Menurutnya, polisi perlu memanggil pihak-pihak terkait serta meminta keterangan ahli untuk menjernihkan perkara tersebut.

"Memanggil para pihak dan kemudian memanggil ahli untuk menjernihkan persoalan ini, sehingga norma-norma hukum yang ada di dalam Pasal 300 dan 301 KUHP baru itu dapat diterapkan secara adil, pas, dan bermartabat di tengah-tengah masyarakat," ujarnya.

Baca Juga :
Breaking News! Polisi Tetapkan 4 Tersangka Challenge Hafalan Ad-Dhuha Gratis Miras

"Jadi bagaimana caranya, bisa restorative justice, bisa apa ya silakan polisi melakukan upaya-upaya penyelesaian terhadap persoalan ini," ucapnya.

 


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
2 Pria Terekam CCTV Diduga Curi Raket Padel di Tamansari
• 21 jam lalu
0
thumb
Prabowo Ungkap RI Habiskan 30 Miliar Dolar AS Per Tahun untuk BBM
• 5 jam lalu
0
thumb
LRT Kelapa Gading-Manggarai Hampir Rampung, Tinggal Tunggu Persinyalan
• 12 jam lalu
0
thumb
Liverpool Bisa jadi Pesaing Arsenal Menuju Gelar Juara, Asal...
• 23 jam lalu
0
thumb
Mobil Listrik Indonesia Ditargetkan Produksi Massal 2028, Prabowo Ungkap Lokasi Pabriknya
• 5 jam lalu
0
Berhasil disimpan.