Bikin Wajah Orang Lain Jadi Sticker WA, Bisa Dipidana?

kumparan.com
5 jam lalu
Cover Berita

Ramai pegawai Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) berinisial MFA membakar ruang rapat di kantornya. Alasannya, MFA kesal diolok-olok rekan, salah satunya karena fotonya dijadikan sticker WhatsApp.

Terkait itu, apakah menjadikan wajah orang lain jadi sticker lalu menyebarkannya bisa dijerat pidana?

Pengajar Hukum di Universitas Trisakti, Abdul Ficar Hadjar, membeberkan, foto merupakan data pribadi seseorang. Sehingga, penyebaran data pribadi macam itu, merupakan tindak pidana jika tidak disertai izin.

"Penyebaran data pribadi orang lain secara melawan hukum atau tanpa izin (doxing) merupakan tindak pidana. Pelaku dapat dijerat sanksi pidana penjara hingga bertahun-tahun dan denda miliaran rupiah berdasarkan UU ITE serta UU Pelindungan Data Pribadi," kata Ficar kepada wartawan, Kamis (13/8).

Ficar mengatakan, dalam UU Pelindungan Data Pribadi yakni Nomor 27 Tahun 2022, disebutkan bahwa setiap orang dilarang secara melawan hukum mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya. Hal itu tertuang dalam Pasal 65 ayat 2.

"Ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun dan/atau denda maksimal Rp 4 miliar bagi yang sengaja dan melawan hukum mengungkapkan data pribadi," kata Ficar merujuk ancaman pidana dalam pasal 67 ayat 2 di UU tersebut.

Kemudian, dalam UU ITE Nomor 1 Tahun 2024, disebutkan bahwa larangan dengan sengaja dan tanpa hak mentransfer atau menyebarkan informasi elektronik yang bersifat pribadi milik orang lain melalui sistem elektronik.

Ficar menyebut, itu pun ada ancaman pidananya.

"Ancaman pidana penjara maksimal 4 hingga 8 tahun dan/atau denda Rp 400 juta hingga Rp 2 miliar, merujuk pada Pasal 32 juncto Pasal 48 UU ITE," kata Ficar.

Ficar menjelaskan, foto wajah merupakan bagian dari data pribadi. Data tersebut harus dijaga serta tidak bisa serta merta digunakan sembarang oleh orang lain.

Dia juga menjelaskan, pengambilan gambar atau aktivitas fotografi wajib memenuhi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).

"Salah satunya adalah aspek hukum dan etika perlindungan data pribadi, salah satunya tidak boleh disebarkan tanpa izin," kata dia.

"Setiap bentuk pemrosesan data pribadi, mulai dari pengambilan, penyimpanan, hingga penyebarluasan, harus memiliki dasar hukum yang jelas yaitu melalui persetujuan eksplisit dari subjek data," paparnya.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Google Pixel 11 Series meluncur dengan harga mulai Rp16 jutaan
• 9 jam lalu
0
thumb
Soal Sayembara Ijazah Gibran, Ketua Umum Gen Z Ajak Sikapi dengan Kepala Dingin
• 10 jam lalu
0
thumb
Pengumuman MSCI Menguji Daya Tahan Pasar Saham Indonesia
• 10 jam lalu
0
thumb
Orang Tua Affan Imbau Tak Perlu Ada Peringatan Setahun Kematian Anaknya
• 4 jam lalu
0
thumb
Pakai Baju Tahanan, 2 Tersangka Challenge Hafalan Al-Quran Dibawa ke Rutan Polda Metro
• 5 jam lalu
0
Berhasil disimpan.