JAKARTA, KOMPAS.com - Dua tersangka terkait challenge (tantangan) hafalan Al Quran berhadiah minuman keras di salah satu booth festival musik The Sounds Project di Ancol, Jakarta Utara, kini berada di ruang tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya, Kamis (13/8/2026).
Sekitar pukul 17.00 WIB, kedua pelaku berinisial R perempuan dan E laki-laki itu dipindahkan ke Rutan Polda Metro Jaya usai menjalani pemeriksaan.
Mengenakan baju tahanan warna oranye, keduanya sama sekali tidak berucap apapun ketika dicecar sejumlah pertanyaan dari wartawan.
Baca juga: Challenge Hafalan Al Quran Berhadiah Miras Viral: Rumah MC Digeruduk Massa, Polisi Turun Tangan
Petugas kepolisian yang mendampingi kedua pelaku terlihat buru-buru saat keduanya dipindah dari ruang pemeriksaan ke Rutan.
Kedua pelaku juga terlihat buru-buru seperti menghindari kamera awak media ketika berjalan menuju Rutan Polda Metro Jaya.
Sebelumnya diberitakan, polisi telah menahan dua orang yang diduga menjadi pelaku dugaan penistaan agama terkait video challenge hafalan Al Quran berhadiah miras.
Plh Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Oki Waskito mengatakan, polisi masih melakukan pendalaman terhadap R dan E. Polisi juga membuka kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut.
"Tidak menutup kemungkinan untuk merembet ke pihak lain. Sementara ada 2 itu yang kita amankan, kita masih melakukan pendalaman, khususnya untuk dua yang tadi disebutkan tadi," ujar dia.
Saat ditanya peran spesifik dua orang tersebut, polisi masih mendalaminya.
Meski begitu, ia memastikan bahwa R dan E merupakan orang yang terekam dalam video yang viral tersebut.
Baca juga: Polisi Tahan 2 Orang dalam Kasus Challenge Hafalan Al Quran Berhadiah Miras
Dalam penanganan kasus ini, pihak kepolisian juga telah memeriksa enam saksi ditambah dengan dua bukti elektronik yang disebut mengarah pada pembuktian dugaan penistaan agama.
"Selanjutnya, selain memeriksa saksi-saksi, dari pihak penyidik juga sudah melakukan penyitaan bukti autentik elektronik. Jadi ada 2 yang kita ambil untuk bukti elektroniknya yang mengarah pada pembuktian penistaan agama," tambah dia.
Kedua pelaku diancam dengan Pasal 300 dan/atau 301 KUHP tentang tindak pidana terhadap Agama, Kepercayaan, dan Kehidupan Beragama.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang
Komentar (0)