Grid.ID - Tiga pria yang bakar burung hantu hidup-hidup di NTT kini terancam dipidana. Simak kronologi lengkapnya dan alasan mereka posting di media sosial.
Belakangan ini publik dibuat geram dengan sebuah postingan viral di media sosial. Dalam video singkat itu terlihat seorang pria membakar seekor burung hantu dalam keadaan hidup.
Setelah ditelusuri, aksi tersebut terjadi di Kecamatan Pacar, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT). Pelaku sengaja merekam dan mengunggah video tersebut ke dunia maya.
Diketahui, terdapat tiga pria yang menjadi pelaku dalam peristiwa ini. Mereka adalah GJ (30), SB (41), dan VJ (25), warga Kampung Bajak, Desa Benteng Ndope, Kecamatan Pacar, Kabupaten Manggarai Barat.
Lantas, apa alasan ketiganya melakukan aksi tak terpuji tersebut? Dan bagaimana kronologi lengkapnya?
Kronologi Pria Bakar Burung Hantu di NTT
Menurut Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat AKP Lufthi Darmawan Aditya, peristiwa ini terjadi pada Jumat (7/8/2026) sekitar pukul 20.00 Wita di kawasan Kampung Bajak, Desa Benteng Ndope, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Ketiga tersangka disebut memiliki peran yang berbeda-beda. GJ diduga menjadi orang yang menangkap dan memukul burung hantu.
Sementara SB disebut merekam sekaligus mengunggah video aksi tersebut ke media sosial. Adapun VJ diduga bertugas membakar burung hantu tersebut.
"Awalnya GJ melihat seekor burung hantu bertengger di tiang dapur rumah milik SB," kata Lufthi dikutip Grid.ID dari Tribun Jatim, Kamis (13/8/2026).
Setelah melihat burung tersebut, GJ kemudian mengajak SB dan VJ untuk menangkapnya secara langsung.
"GJ kemudian memanggil SB dan VJ untuk bersama-sama menangkap burung tersebut menggunakan tangan kosong, lalu membawanya ke depan area kios. Di situ mereka melakukan aksinya," tambah dia.
Burung hantu yang telah ditangkap kemudian dipukul. Satwa tersebut selanjutnya dibakar dalam kondisi masih hidup.
Aksi itu direkam oleh salah satu terduga pelaku hingga burung hantu tersebut akhirnya mati dengan tubuh hangus terbakar. Masih menurut Lufthi, rekaman aksi tersebut diunggah ke media sosial sehari setelah kejadian.
Video itu kemudian menyebar luas dan memicu kecaman dari masyarakat, termasuk beberapa influencer ternama. Meski video sempat dihapus oleh pemilik akun, rekamannya telah lebih dahulu disimpan dan diunggah kembali oleh akun yang bergerak di bidang edukasi satwa.
"Meski sempat dihapus oleh pemilik akun, rekaman video tersebut sudah terlanjur diunduh dan diunggah ulang oleh akun edukasi satwa dan menjadi perhatian publik nasional," ujar Lufthi.
Motif Tiga Pria Bakar Burung Hantu
Akibat kejadian ini, GJ, VJ, dan SB langsung diciduk polisi pada Selasa (11/8/2026) malam. Lufthi mengatakan, motif terduga pelaku ingin caper alias cari perhatian di media sosial dengan cara ekstrem tersebut.
"Aksi tersebut sengaja direkam dan diunggah ke media sosial oleh SB semata-mata untuk mencari perhatian publik atau dijadikan konten, tanpa mempertimbangkan empati, dampak hukum, serta keresahan yang ditimbulkan," ujarnya dikutip dari Kompas.com.
Bukan hanya itu, ketiga pelaku juga nekat membakar burung hantu karena percaya bahwa kemunculan hewan tersebut di sekitar permukiman merupakan pertanda buruk dan berkaitan dengan ilmu hitam.
"Para terduga pelaku mengaku bertindak atas dasar mitos atau kepercayaan lokal bahwa kehadiran burung hantu di sekitar pemukiman merupakan pertanda buruk atau simbol ilmu hitam. Mereka percaya dengan membakar burung tersebut, ancaman sihir dapat dilenyapkan," jelasnya.
Kini pihak kepolisian telah menyita sejumlah barang bukti yang terdiri dari satu unit telepon genggam yang digunakan untuk merekam dan mengunggah video, satu batang kayu kecil yang digunakan untuk memukul satwa, serta sisa abu pembakaran di lokasi kejadian.
Ketiga terduga pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Mereka juga dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Kami sedang berkoordinasi dengan pihak BKSDA (Balai Konservasi Sumber Daya Alam) NTT terkait status perlindungan satwa tersebut, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum Kejari Manggarai Barat untuk proses hukum lebih lanjut," tutup Lufthi. (*)
Artikel Asli





Komentar (0)