JAKARTA, KOMPAS.com - Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara, kembali menjadi sasaran operasi pemberantasan narkoba.
Kali ini, Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap seorang gembong narkoba berinisial MR alias "Bos Gendut" yang selama ini bercokol di kawasan tersebut.
MR ditangkap pada Rabu (12/8/2026) malam. Dari penangkapan itu, BNN menyita uang tunai dan aset yang nilainya mencapai Rp 39,9 miliar.
Penangkapan MR bukan sekadar penindakan terhadap seorang bandar narkoba. BNN menyebut masih ada gembong lain yang diduga berada di Kampung Bahari.
Baca juga: Bos Gendut Gembong Narkoba Kampung Bahari Sudah Buron sejak November 2025
Karena itu, sehari setelah MR ditangkap, BNN bersama Polda Metro Jaya kembali bergerak menyisir lokasi yang berkaitan dengan jaringan tersebut.
Rangkaian operasi ini memperlihatkan satu hal, Kampung Bahari belum lepas dari persoalan peredaran narkoba meski berulang kali digerebek aparat.
Bos narkoba ditangkap di salonPenangkapan MR dilakukan setelah petugas membuntuti target operasi dari Kampung Bahari menuju Mangga Besar, Jakarta Barat.
Sekitar pukul 20.09 WIB, Rabu (12/8/2026), petugas akhirnya menangkap MR di sebuah salon kecantikan.
Direktur Penindakan dan Pengejaran Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI Brigjen Pol Roy Hardi Siahaan mengatakan MR merupakan buronan dalam kasus narkoba yang terjadi pada 7 November 2025.
"Salah satu dari gembong narkoba tersebut yang merupakan buronan terkait dengan kasus narkoba pada tanggal 7 November 2025 atas nama MR atau Bos Gendut," ujar Roy dalam konferensi pers, Kamis (13/8/2026), dikutip dari Kompas TV.
Baca juga: Penggerebekan BNN di Jakut Berawal dari Interogasi Bos Narkoba Kampung Bahari
MR ditangkap terkait kepemilikan sabu dalam jumlah puluhan kilogram.
Dari penangkapan itu, BNN juga menemukan senjata api, emas batangan, dan barang bukti lainnya.
Namun, pengusutan tidak berhenti pada perkara narkoba.
BNN mengembangkan kasus tersebut ke dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Yang sudah berhasil kita sita, ada uang cash sebesar 1,277 miliar (rupiah), kemudian dikembangkan dalam beberapa aset yang sudah kita hitung kurang lebih sebesar Rp 39,9 miliar," kata Roy.
Sehari kemudian, penggerebekan berlanjutPenangkapan MR justru membuka jalan bagi operasi berikutnya.
Setelah diinterogasi, MR memberikan informasi mengenai orang-orang yang berada di lingkarannya.
Ia juga menunjukkan barang bukti yang berada di rumahnya.
BNN kemudian bergerak bersama Polda Metro Jaya pada Kamis (13/8/2026) sekitar pukul 06.00 WIB.
Dari operasi tersebut, petugas kembali menemukan sejumlah barang bukti, mulai dari narkotika jenis ganja atau gorilla, uang, senjata api, samurai, peluru, telepon seluler, hingga aset lain termasuk mobil.
Baca juga: BNN Gerebek Kampung Bahari Jakut, Sita Senjata Api hingga Tembakau Gorila
BNN belum menghitung secara pasti berat ganja yang diamankan. Barang bukti tersebut ditemukan dalam beberapa plastik.






Komentar (0)