Sudaryono Perintahkan Eselon 1-2 BGN Jadi Penanggung Jawab MBG Daerah, Tidak Boleh Ada di Jakarta

kompas.tv
8 jam lalu
Cover Berita
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono (kanan) dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian (kiri) dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (13/8/2026). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono mewajibkan pejabat eselon 1 dan eselon 2 di instansi yang dipimpinnya itu untuk berada di lapangan selama tiga bulan ke depan, dan tidak boleh ada di Jakarta kecuali ada izin pimpinan.

Dia menyampaikan hal itu dalam konferensi pers bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan jajaran BGN di Jakarta, Kamis (13/8/2026).

Menurut Sudaryono, dirinya telah menerbitkan aturan melalui surat keputusan yang menugaskan seluruh pejabat eselon 1 dan eselon 2 BGN menjadi penanggung jawab MBG di daerah-daerah.

“Kami sampaikan bahwa Badan Gizi Nasional, eselon 1 dan eselon 2-nya itu, kami sudah mengeluarkan surat keputusan, eselon 1 semua, eselon 2 ditotal semua, terbagi habis ke wilayah-wilayah,” jelasnya.

Baca Juga: Kepala BGN Tegaskan jika Ada Makanan MBG Tak Layak Konsumsi Wajib Dikembalikan ke SPPG

“Dan kami perintahkan kepada seluruh jajaran eselon 1, eselon 2 itu menjadi penanggung jawab wilayah tertentu,” lanjut Sudaryono.

Ia mencontohkan, misalnya seorang pejabat yang bertugas di Biro Hukum, selain melaksanakan tugasnya di biro tersebut, juga mendapat tugas sebagai penanggung jawab MBG di daerah tertentu.

“Jadi, dia punya tugas pokok sebagai misalnya Biro Hukum. Dia mengerjakan tugas dia sebagai biro hukum, tapi dia punya tanggung jawab satu provinsi misalnya di Yogyakarta.”

“Jadi apa pun yang terjadi di Daerah Istimewa Yogyakarta terkait MBG itu menjadi tanggung jawab dia,” kata dia mencontohkan.

Ia berharap para penanggung jawab daerah tersebut menjadi jembatan dalam koordinasi dengan kepala daerah dan Forkopimda.

Baca Juga: Kepala BGN Tetapkan Batas Maksimal Konsumsi MBG 4 Jam Setelah Matang, Lebih dari Itu Jangan Dimakan

“Untuk menjembatani komunikasi yang baik antara BGN di pusat. Ini adalah orang pusat yang ditugaskan ke daerah,” tutur Sudaryono.

“Jadi, kami wajibkan selama 3 bulan ini eselon 1, eselon 2 yang terbagi menjadi penanggung jawab tadi itu, kami wajibkan berada di lapangan, tidak boleh berada di Jakarta kecuali atas izin kepala badan,” tegasnya.

 

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV

Tag
  • badan gizi nasional
  • bgn
  • makan bergizi gratis
  • mbg
  • sudaryono
  • kepala bgn
Selengkapnya


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Oknum Pengacara Didakwa Lakukan Pemerasan Rp500 Juta, Ancam Pukul Korban Pakai Palu
• 15 jam lalu
0
thumb
Petugas Gabungan Musnahkan 17 Ribu Batang Ganja di Aceh Utara
• 6 jam lalu
0
thumb
Respons PKS, Golkar Yakin Prabowo Pilih Sosok Profesional untuk Kabinet
• 17 jam lalu
0
thumb
Laba Pupuk Indonesia Tembus Rp8,51 Triliun di Semester I 2026, Berkat Transformasi Danantara
• 8 jam lalu
0
thumb
Buruh Ancam Publikasikan Parpol di DPR yang Tak Serius Bahas RUU Ketenagakerjaan
• 12 jam lalu
0
Berhasil disimpan.