JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang perdana perkara pemerasan dengan terdakwa berinisial BPT. Sidang perdana beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
BPT didakwa melakukan pemerasan senilai Rp500 juta dan kekerasan terhadap pengusaha Vinson Leo Karlius di Kemayoran, Jakarta Pusat..
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andri Saputra menjelaskan, terdakwa dan korban saling mengenal.
"Sebelumnya, Vinson mengambil uang milik BP. Kemudian singkat cerita, oleh BPT ini diduga melakukan pemerasan,’’ ujar Andri di PN Jakarta Pusat, dikutip, Kamis (13/8/2026).
‘’Intinya dengan ancaman, kalau kamu tidak menyerahkan sejumlah uang yang tadinya Rp 500 juta, Rp 200 juta, dan akhirnya Rp 30 juta akan dilaporkan ke polisi," lanjutnya.
Terdakwa diduga melakukan kekerasan fisik di dalam mobil dengan cara memiting leher korban, hingga mengancam akan memborgol dan memukul dengan palu. Atas perbuatannya, jaksa menjerat terdakwa dengan Pasal 482 ayat 1 huruf a tentang pemerasan dengan ancaman kekerasan.
"Dalam hal ini kan mengancam dengan palu dan diborgol sebelumnya. Dan ini ancaman hukuman maksimal 9 tahun," kata Andri.
Sementara dakwaan kedua, terdakwa diduga melanggar Pasal 483 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara tentang pemerasan dengan ancaman membuka rahasia.





Komentar (0)