JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mewanti-wanti DPR agar pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan tidak seperti pembahasan Omnibus Law UU Cipta Kerja pada 2020 lalu.
Dalam audiensi bersama DPR RI di kompleks parlemen, Kamis (13/8/2026), Said menyatakan pembahasan Omnibus Law UU Cipta Kerja minim partisipasi publik dan tidak melibatkan buruh.
"Jangan lagi kejadian pembahasan seperti Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja, dibahas tengah malam, dari hotel ke hotel," kata Said, Kamis, dipantau dari siaran KompasTV.
"Partisipasi publiknya juga lemah, buruh tidak dilibatkan dalam prosesnya. Hanya karena alasannya waktu itu mengejar waktu."
Baca Juga: Audiensi dengan DPR, Buruh Minta 3 PP Turunan Omnibus Law Dicabut
Said berharap RUU Ketenagakerjaan dibahas dengan mendengarkan aspirasi buruh sehingga menghasilkan undang-undang yang komprehensif.
Terlebih lagi, dia mengatakan saat ini terdapat berbagai jenis pekerja baru seperti pekerja platform digital, pekerja medis, hingga pekerja kampus. Sehingga, partisipasi publik dalam penyusunan RUU Ketenagakerjaan dinilai semakin dibutuhkan.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan DPR bakal menyusun UU Ketenagakerjaan baru setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan urusan ketenagakerjaan dikeluarkan dari Omnibus Law UU Cipta Kerja.
MK memberi tenggat penyelesaian UU Ketenagakerjaan yang baru sebelum 31 Oktober 2026.
Dasco pun menyebut DPR akan menyerap aspirasi dari kalangan buruh dan pengusaha saat membahas undang-undang tersebut.
Baca Juga: Dewan Buruh KASBI: Rakyat Sedang Susah, tapi Pejabatnya Jalan-Jalan
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV
- ruu ketenagakerjaan
- audiensi buruh dpr
- omnibus law
- uu cipta kerja
- said iqbal
- omnibus law UU cipta kerja






Komentar (0)