MK Hapus Ancaman Pidana di KUHP Baru Terkait Penggunaan Lambang Negara

kumparan.com
2 jam lalu
Cover Berita

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan terkait Pasal 237 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP Baru). Dengan ini putusan ini, MK menghapus ancaman pidana denda terkait penggunaan lambang negara.

"Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar Putusan Nomor 27/PUU-XXIV/2026 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Rabu (12/8).

"Menyatakan Pasal 237 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6842) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” lanjutnya.

Adapun Pasal 237 KUHP berbunyi:

Dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II, Setiap Orang yang:

a. menggunakan lambang negara yang rusak dan tidak sesuai dengan bentuk, warna, dan perbandingan ukuran;

b. membuat lambang untuk perseorangan, partai politik, perkumpulan, organisasi dan/atau perusahaan yang sama atau menyerupai lambang negara; atau

c. menggunakan lambang negara untuk keperluan selain yang diatur dalam ketentuan Undang-Undang.

Dalam pertimbangannya, Hakim MK Enny Nurbaningsih mengatakan Pasal 237 KUHP diadopsi dari norma Pasal 57 huruf b, huruf c, dan huruf d UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Pasal 57 UU 24/2009 tersebut sebelumnya sudah lebih dulu dinyatakan inkonstitusional dan bertentangan dengan UUD 1945 oleh MK dalam Putusan Nomor 4/PUU-X/2012.

MK menilai, aturan itu justru mengekang masyarakat yang hendak menggunakan lambang negara pada aspek-aspek lain selain yang diatur dalam UU.

"Berkenaan dengan hal tersebut, Mahkamah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 4/PUU-X/2012 telah menegaskan UU 24/2009 hanya menentukan beberapa penggunaan yang bersifat wajib dan penggunaan yang bersifat keizinan," ujar Enny.

"Padahal secara faktual lambang negara telah lazim dipergunakan dalam berbagai aktivitas masyarakat, antara lain disematkan di penutup kepala, sebagai bentuk monumen atau tugu, digambarkan di baju, disematkan di seragam siswa sekolah, yang semuanya tidak termasuk penggunaan yang wajib maupun yang diizinkan sebagaimana maksud Pasal 57 huruf d UU 24/2009," sambungnya.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Kalla Toyota Bukukan Penjualan Rp12,55 Miliar, Minat Mobil Hybrid Makin Tinggi
• 11 jam lalu
0
thumb
Membangun Pemimpin, Bukan Sekadar Lulusan
• 14 jam lalu
0
thumb
Pameran Foto Kompas, Jendela Melihat Kehidupan Masyarakat Adat
• 20 jam lalu
0
thumb
PB Mathla’ul Anwar ke Newport: Al-Quran Bukan Alat Gimmick Apalagi Promosi Miras
• 23 jam lalu
0
thumb
Manchester City Resmi Datangkan Kiper Juara Dunia Argentina, Pernah Bikin Manchester United Merana di Final Liga Europa
• 9 jam lalu
0
Berhasil disimpan.