Putusan MK, Pasal Penghinaan, dan Akhir Panggung Relawan Musiman

kompas.com
2 jam lalu
Cover Berita

MAHKAMAH Konstitusi (MK) mengetok palu putusan penting yang mengubah lanskap penegakan hukum di Indonesia.

Melalui putusan terbarunya yang dibacakan pada 12 Agustus 2026—yakni putusan Permohonan Nomor 275/PUU-XXIII/2025—MK menegaskan bahwa tindak pidana penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) murni merupakan delik aduan yang hanya bisa diajukan langsung oleh yang bersangkutan atau melalui kuasa khusus.

Artinya, pintu bagi relawan, simpatisan, pendukung, keluarga, maupun pihak ketiga lainnya untuk melaporkan warga atas dugaan menghina presiden telah ditutup rapat-rapat.

Putusan ini seketika meredam praktik lama yang kerap meresahkan: ketika lingkaran pendukung kekuasaan gemar menjelma menjadi "polisi moral" bagi warga negaranya sendiri, menciptakan ketakutan massal, dan membonsai ruang kebebasan sipil yang seharusnya dijamin oleh konstitusi.

Selama ini, salah satu kritik paling tajam terhadap pasal penghinaan kepala negara adalah potensi penyalahgunaannya di tangan para pendukung garis keras.

Dalam sistem demokrasi presidensial, presiden dipilih secara langsung oleh rakyat melalui mekanisme pemilu yang terbuka.

Konsekuensinya, jabatan publik tersebut melekat dengan risiko untuk dikritik, disindir, dan dievaluasi oleh masyarakat. Kritik, sekeras apa pun bentuknya, adalah bagian dari jantung kehidupan berdemokrasi yang sehat dan dinamis.

Namun, yang sering terjadi di lapangan justru sebaliknya. Ketika ada seorang warga melontarkan kritik pedas, satir, atau ekspresi kekecewaan di media sosial, yang bergerak bukanlah sang Presiden yang merasa dirugikan secara personal, melainkan para "buzzer" atau kelompok relawan di sekitarnya.

Mereka berbondong-bondong mendatangi kantor kepolisian, membuat laporan formal atas nama pembelaan terhadap kehormatan kepala negara.

Akibatnya, tercipta iklim ketakutan di tengah masyarakat. Ruang berekspresi menyempit karena warga dihantui ancaman kriminalisasi oleh pihak-pihak yang sebenarnya tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengadu.

Di sinilah letak ketegasan dari putusan MK. Secara substantif, putusan ini mematikan apa yang disebut sebagai "industri proxy". Para pembela bayangan atau relawan musiman kini kehilangan panggung hukumnya.

Mereka tidak lagi punya hak untuk bereaksi secara berlebihan lalu menyeret warga ke proses pidana.

Jika seorang presiden merasa harkat dan martabatnya diserang secara personal, hukum kini menuntut beliau untuk bergerak sendiri—menunjukkan kemandirian sikap—baik dengan mengadu langsung maupun menunjuk kuasa hukum secara resmi.

Sederhana, tetapi sangat fundamental untuk menjaga kewarasan hukum kita dari intervensi pihak-pihak yang mencari panggung.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Kalau kita melirik perbandingan negara, langkah progresif MK ini sebenarnya sejalan dengan tren di banyak negara demokrasi modern yang telah lama meninggalkan aturan kolonial atau otoritarian semacam lese-majeste (penghinaan kepala negara).


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Cekcok Parkir Berujung Maut! Ini Kronologi Plt Kepala KUA di OKU Selatan Tewas Ditusuk Tetangga
• 1 jam lalu
0
thumb
Atletico Madrid Sepakati Transfer Cristian Romero dari Tottenham
• 8 jam lalu
0
thumb
4 Hal Diketahui di Kasus Dugaan Transfer Pricing PT TPL Rugikan Negara Rp 2 T
• 1 jam lalu
0
thumb
Bos Narkoba Kampung Bahari Ditangkap Saat Sedot Lemak di Klinik Kecantikan
• 2 jam lalu
0
thumb
Transjakarta Minta Maaf Gangguan di Halte Petukangan Berujung Penumpang Jalan
• 19 jam lalu
0
Berhasil disimpan.