Dari Hafalan Al-Qur’an ke Botol Miras

kumparan.com
3 jam lalu
Cover Berita

Ketika hafalan Al-Qur’an dijadikan syarat memperoleh minuman keras, yang dipertaruhkan bukan sekadar etika promosi, melainkan penghormatan terhadap yang suci dan kualitas moral ruang publik kita.

Ada satu video yang belakangan sulit diabaikan. Di sebuah booth sponsor festival musik The Sounds Project di Ancol, Jakarta Utara, seorang pengunjung diminta melafalkan Surah Ad-Duha. Hadiahnya bukan buku, bukan beasiswa, bukan pula penghargaan keagamaan, melainkan sebotol minuman keras. Video itu kemudian menyebar cepat di media sosial, memicu kemarahan publik, permintaan maaf dari pihak penyelenggara dan merek terkait, hingga laporan kepada aparat penegak hukum.

Peristiwa itu mungkin berlangsung hanya beberapa menit. Namun ia membuka pertanyaan yang jauh lebih panjang tentang bagaimana kita memperlakukan agama di ruang publik. Banyak orang menyebutnya sebagai promosi yang kebablasan. Saya kira memang demikian. Tetapi persoalannya jauh lebih besar daripada sekadar strategi pemasaran yang gagal membaca sensitivitas publik. Yang mengusik bukan hanya fakta bahwa hafalan Al-Qur’an dipakai sebagai syarat mendapatkan minuman keras, melainkan cara kita memperlakukan yang suci di tengah logika pasar dan budaya viral.

Ada paradoks yang terlalu terang untuk diabaikan. Al-Qur’an adalah kitab suci umat Islam, firman Tuhan yang dibaca dengan adab, dihafal dengan penghormatan, dan dijadikan petunjuk hidup. Sementara minuman keras merupakan sesuatu yang secara tegas dilarang dalam Al-Qur’an. Surah Al-Ma’idah ayat 90-91 menyebut khamr sebagai perbuatan yang harus dijauhi karena mengandung mudarat dan melalaikan manusia dari mengingat Allah.

Lalu apa yang sebenarnya terjadi ketika hafalan Al-Qur’an dijadikan jalan untuk memperoleh minuman keras? Di titik itu, yang diperdagangkan bukan lagi sekadar produk, melainkan makna. Yang suci dipindahkan ke ruang transaksi. Yang semestinya dihormati diubah menjadi alat promosi. Ayat dipisahkan dari amanatnya.

Sosiolog Émile Durkheim menjelaskan bahwa setiap masyarakat membutuhkan batas antara yang sakral dan yang profan. Yang sakral dihormati karena menjadi sumber orientasi moral, sedangkan yang profan berkaitan dengan aktivitas sehari-hari, termasuk perdagangan. Ketika batas itu kabur, masyarakat kehilangan pegangan simboliknya. Reaksi keras publik terhadap video tersebut sesungguhnya menunjukkan bahwa banyak orang masih merasa ada sesuatu yang tidak pantas sedang terjadi.

Masalahnya, kita hidup di zaman ketika gimmick sering kali dianggap lebih penting daripada makna. Ayat dijadikan slogan, doa dijadikan materi promosi, busana religius dijadikan strategi penjualan, dan simbol-simbol keagamaan dipakai untuk menarik perhatian publik. Kreativitas pemasaran kemudian berjalan tanpa rem etika. Yang penting viral, yang penting ramai, yang penting dibicarakan.

Di sinilah kritik Peter L. Berger tentang desakralisasi terasa relevan. Modernitas membuat banyak hal yang dahulu dianggap suci perlahan kehilangan aura kesuciannya. Nilai diukur berdasarkan manfaat ekonomi. Yang semula dihormati karena maknanya berubah menjadi berguna karena potensinya mendatangkan perhatian. Hafalan Al-Qur’an tidak lagi dipandang sebagai praktik spiritual, melainkan sebagai alat transaksi.

Fenomena ini semakin kuat dalam budaya media sosial. Guy Debord menyebutnya sebagai society of the spectacle, masyarakat tontonan. Segala sesuatu dikemas agar menarik, mengejutkan, dan mudah dibagikan. Dalam logika semacam ini, agama dapat dipotong dari konteksnya, dipaketkan ulang, lalu dijadikan konten. Yang penting bukan lagi kedalaman makna, melainkan jumlah penonton.

Yang paling mengkhawatirkan justru dampaknya terhadap generasi muda. Mereka belajar bukan hanya dari sekolah dan keluarga, tetapi juga dari simbol-simbol yang beredar di ruang digital. Ketika hafalan Al-Qur’an diposisikan sebagai tantangan untuk mendapatkan minuman keras gratis, mereka sedang diperkenalkan pada cara pandang baru: bahwa agama dapat dipermainkan, dipertukarkan, bahkan dipakai untuk menjual sesuatu yang bertentangan dengan ajarannya sendiri.

Inilah yang berpotensi menjadi preseden buruk. Bukan karena satu video akan langsung merusak moral generasi, melainkan karena ia perlahan mengikis sensitivitas terhadap batas-batas etika. Yang semula terasa tidak pantas lama-kelamaan dianggap biasa. Yang semula mengusik nurani berubah menjadi sekadar bahan candaan.

Kita sering membanggakan meningkatnya ekspresi keagamaan di ruang publik. Simbol-simbol agama semakin tampak, slogan religius semakin mudah ditemukan, dan identitas keagamaan semakin sering digunakan dalam komunikasi publik. Namun, pada saat yang sama, kesalehan sosial justru mengalami penyusutan. Kesalehan sosial bukan hanya soal rajin menampilkan identitas religius, melainkan kemampuan menghormati keyakinan orang lain, menjaga kepantasan, dan menempatkan nilai agama sebagai batas etika dalam kehidupan bersama.

Filsuf Jürgen Habermas mengingatkan bahwa ruang publik yang sehat hanya dapat bertahan apabila para pelakunya mempraktikkan saling menghormati. Kebebasan berekspresi dan kreativitas komersial tidak berdiri di ruang hampa. Keduanya dibatasi oleh penghormatan terhadap martabat orang lain dan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat. Ketika simbol agama dipakai untuk memasarkan sesuatu yang secara langsung bertentangan dengan ajaran agama tersebut, yang dilukai bukan hanya perasaan keagamaan, tetapi juga kepercayaan sosial yang memungkinkan masyarakat majemuk hidup berdampingan.

Tradisi Islam sendiri memiliki kerangka yang sangat jelas melalui maqāṣid al-syarī‘ah, tujuan-tujuan utama syariat. Di antaranya adalah hifẓ al-dīn (menjaga agama) dan hifẓ al-‘aql (menjaga akal). Menjaga agama berarti memelihara kehormatan wahyu dan simbol-simbol suci. Menjaga akal berarti melindungi manusia dari segala sesuatu yang merusak kesadaran, termasuk khamr. Karena itu, mempertemukan hafalan Al-Qur’an dengan hadiah minuman keras bukan sekadar kontradiksi simbolik, tetapi kontradiksi terhadap tujuan etik agama itu sendiri.

Mungkin persoalan terbesar dari peristiwa ini bukanlah satu video yang viral atau satu promosi yang gagal, melainkan kebiasaan kita yang perlahan kehilangan rasa hormat terhadap makna. Ketika yang suci dapat dipindahkan begitu saja ke ruang transaksi, ketika ayat dapat dijadikan gimmick, dan ketika larangan agama dapat dibungkus sebagai hiburan, kita sedang menyaksikan berkurangnya kepekaan terhadap batas-batas etika yang selama ini menjaga kehidupan bersama.

Sebuah masyarakat tidak menjadi beradab hanya karena memiliki banyak aturan, melainkan karena masih mampu membedakan mana yang dapat dipermainkan dan mana yang harus dimuliakan. Al-Qur’an, bagi umat Islam, bukan sekadar teks yang dapat dikutip sesuka hati, melainkan sumber nilai yang membentuk cara manusia memandang dirinya, sesamanya, dan Tuhannya. Jika hubungan itu diperlakukan sebagai alat promosi, maka yang tereduksi bukan hanya kesakralan agama, tetapi juga kemampuan kita menghormati sesuatu di luar kepentingan pasar.

Barangkali inilah saatnya kita kembali mengingat bahwa tidak semua yang dapat dijadikan konten layak dijadikan tontonan, tidak semua yang dapat menarik perhatian pantas dijadikan strategi pemasaran. Sebab ketika yang suci berubah menjadi gimmick, yang sedang kita pertaruhkan bukan hanya martabat agama, melainkan kedewasaan moral masyarakat itu sendiri.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Lapor Bangun Ribuan Jembatan ke Prabowo, KSAD: Anak Sekolah Tak Perlu Basah-basahan
• 3 jam lalu
0
thumb
Dari Sampah Jadi Rupiah, UBSI Bantu Bank Sampah Mawar Burangrang Go Digital Lewat Shopee
• 4 jam lalu
0
thumb
Aliansi Amarah Rakyat Turatea Geruduk DPRD Jeneponto, Desak Pengembalian Uang Negara
• 22 menit lalu
0
thumb
Pria di Tulungagung Ditemukan Tewas di Depan Pintu Gudang
• 12 jam lalu
0
thumb
Doktif Minta Maaf Usai Kepergok Berjualan di Ruang Sidang
• 2 jam lalu
0
Berhasil disimpan.