Terkini, Jeneponto – Lebih dari seratus pengunjuk rasa yang tergabung dalam Aliansi Amarah Rakyat Turatea menyambangi Gedung DPRD Kabupaten Jeneponto dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto, Kamis, 13 Agustus 2026.
Aksi tersebut diikuti sekitar 20 lembaga dan organisasi se-Kabupaten Jeneponto. Massa datang membawa berbagai atribut aksi untuk menyampaikan aspirasi sekaligus mempertanyakan dugaan persoalan pengelolaan keuangan yang berkaitan dengan unsur pimpinan DPRD Jeneponto.
Massa menyuarakan desakan agar DPRD Jeneponto memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat terkait sejumlah persoalan yang menjadi sorotan.
Dalam aksi tersebut, massa mengangkat narasi “3 Pimpinan DPRD dan 37 Anggota Hilang, Dicari Rakyat” sebagai bentuk kritik. Narasi itu disuarakan karena para wakil rakyat yang diharapkan menerima dan memberikan penjelasan tidak ditemui saat massa mendatangi Gedung DPRD Jeneponto.
Massa menilai kehadiran wakil rakyat sangat dibutuhkan ketika masyarakat datang mempertanyakan persoalan yang menyangkut pengelolaan uang daerah dan kepentingan publik.
Sebagai bentuk mosi tidak percaya terhadap ketiga pimpinan DPRD Jeneponto, massa menerobos masuk dan menduduki ruang rapat paripurna DPRD Jeneponto.
Aksi tersebut dipimpin oleh Jatong Jalarambang selaku Jenderal Lapangan. “kedatangan kami merupakan bagian dari fungsi kontrol masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah.” tegasnya.
Atas aksi tersebut, Aliansi Amarah Rakyat Turatea menyatakan lima tuntutan:
1. Mendesak pihak-pihak yang memiliki kewajiban pengembalian kelebihan pembayaran untuk segera mengembalikan seluruh uang daerah sesuai hasil pemeriksaan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Mendesak agar proses tindak lanjut atas temuan tersebut tidak berhenti pada surat kesanggupan atau jaminan, tetapi harus menghasilkan penyelesaian kewajiban yang nyata dan terukur.
3. Mendesak aparat penegak hukum dan lembaga pengawasan yang berwenang untuk menindaklanjuti secara profesional dan objektif apabila dalam hasil pemeriksaan ditemukan indikasi perbuatan melawan hukum atau tindak pidana korupsi.
4. Mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap mekanisme perencanaan, pelaksanaan, pembayaran, serta pertanggungjawaban Belanja Makanan dan Minuman Rumah Jabatan Pimpinan DPRD.
5. Mendesak agar pengelolaan keuangan daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, kepatuhan terhadap peraturan, serta berpihak pada kepentingan masyarakat.
Aliansi menegaskan persoalan pengembalian kelebihan pembayaran yang menjadi sorotan tidak boleh hanya berhenti pada dokumen administratif berupa surat kesanggupan ataupun jaminan.
Mereka meminta adanya penyelesaian nyata, terukur, dan dapat diketahui publik, termasuk pengembalian uang daerah apabila memang terdapat kewajiban pengembalian berdasarkan hasil pemeriksaan lembaga yang berwenang.
Secara khusus, massa meminta Kejari Jeneponto melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap mekanisme belanja makanan dan minuman rumah jabatan pimpinan DPRD, mulai dari proses perencanaan, pelaksanaan, pembayaran hingga pertanggungjawaban anggaran.
Menurut aliansi, total keseluruhan kerugian negara dalam persoalan yang disoroti tersebut kurang lebih Rp1.032.000.000.
Aliansi menyatakan akan terus mengawal tuntutan tersebut sampai terdapat kejelasan mengenai tindak lanjut hasil pemeriksaan serta pertanggungjawaban pihak-pihak yang memiliki kewajiban.
Hingga rilis ini disusun, belum ada tanggapan atau klarifikasi resmi dari unsur pimpinan maupun anggota DPRD Jeneponto terhadap tuntutan massa.





Komentar (0)