Grid.ID - Doktif meminta maaf usai kepergok berjualan di ruang sidang Pengadilan Negeri Tangerang. Permintaan maaf tersebut diutarakan Doktif kepada Majelis Hakim.
Sebelum memulai memberikan keterangannya, Doktif meminta izin untuk menyampaikan beberapa hal, salah satunya permintaan maaf lantaran sempat berjualan di ruang sidang.
“Saya mohon maaf jika kemarin saya melakukan kesalahan berjualan di ruang persidangan,” ujar Doktif di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (13/8/2026).
Doktif beralasan tidak mengetahui larangan berjualan di Ruang Sidang. “Yang saya tidak tahu menahu aturan itu,” imbuhnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, pada pekan lalu pihak Richard Lee menunjukkan bukti Doktif berjualan di Ruang Sidang. Saat itu, Doktif beralasan bahwa persidangan belum digelar dan dia merasa tak ditegur.
Seperti diberitakan sebelumnya, Doktif sebagai saksi pelapor memberikan keterangan di hadapan Majelis Hakim. Sementara itu, sederet saksi yang lain pun sudah memberikan keterangan di persidangan dengan terdakwa Richard Lee.(*)
Artikel Asli





Komentar (0)