Liputan6.com, Jakarta - Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap MR alias Bos Gendut, buronan kasus narkoba yang disebut sebagai salah satu gembong narkoba di Kampung Bahari, Jakarta Utara.
Dari pengembangan perkara, BNN menelusuri dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan menyita uang tunai serta sejumlah aset dengan nilai sekitar Rp 39,95 miliar.
Advertisement
MR menjadi buronan dalam perkara narkoba yang diungkap pada 7 November 2025. Dalam perkara tersebut, BNN mengaitkannya dengan kepemilikan sabu seberat 98 kilogram.
Kasus 98 kilogram sabu itu merupakan perkara lama yang menjadi dasar status buronan MR, bukan barang bukti utama dalam pengembangan TPPU terbaru. Selain kepemilikan sabu, MR juga disebut terkait dengan senjata api dalam perkara yang membuatnya menjadi buronan.
Direktur Penindakan dan Pengejaran Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI Brigjen Pol Roy Hardi Siahaan mengatakan MR ditangkap pada Rabu (12/8/2026) sekitar pukul 20.09 WIB. Petugas membuntutinya dari Kampung Bahari hingga ke Mangga Besar, Jakarta Barat.
"Yang bersangkutan kami ikuti dari mulai Kampung Bahari ke luar menuju Mangga Besar lalu kami tangkap di salah satu salon kecantikan dan sekarang sudah kami amankan di BNN," kata Roy dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (13/8/2026).
Selain menangkap MR, BNN mengamankan dua orang yang disebut sebagai loyalisnya. Keduanya ditangkap dalam pengembangan kasus di Kampung Bahari. BNN masih mendalami hubungan keduanya dengan MR.
Dalam pengembangan perkara, BNN menyita sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis ganja atau gorila, senjata api beserta peluru, senjata tajam jenis samurai, telepon seluler, serta kendaraan. Di antaranya satu unit BMW yang digunakan MR saat ditangkap dan kendaraan lain berupa Vespa.
BNN kemudian mengembangkan perkara ke dugaan TPPU. Dari penelusuran tersebut, penyidik menyita uang tunai sebesar Rp 1,277 miliar dan sejumlah aset yang nilai keseluruhannya ditaksir sekitar Rp 39,95 miliar.
"Ada uang cash sebesar Rp 1,277 miliar, kemudian dikembangkan dalam beberapa aset yang sudah kita hitung kurang lebih sebesar Rp 39,950 miliar," kata Roy.





Komentar (0)