BLORA, KOMPAS.TV - Polisi menahan seorang pegawai Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora, Jawa Tengah berinisial SL, atas dugaan keterlibatan dalam penggelapan mobil sewa.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Blora AKP Zaenul Arifin mengatakan pihaknya telah menetapkap SL sebagai tersangka.
"Penetapan tersangka pada 3 Agustus 2026, setelah dilakukan pemeriksaan dan penyidik memperoleh alat bukti yang cukup," kata dia di Blora, Rabu (12/8/2026), seperti dikutip Antara.
Ia menambahkan, penyidik juga telah menerbitkan surat perintah penahanan dan menahan tersangka di Rumah Tahanan Negara Polres Blora di hari yang sama.
Baca Juga: Kekeringan Melanda Blora dan Bantul, Petani Cabai Kesulitan Mendapatkan Air | KOMPAS SIANG
"Saat ini masih dalam penahanan dan tahap penyidikan masih terus berlanjut. Ditahan sekitar seminggu," tambahnya.
Zaenul menuturkan, sebelumnya penyidik telah melayangkan dua kali panggilan kepada SL untuk menjalani pemeriksaan. Namun, yang bersangkutan tidak memenuhi kedua panggilan tersebut.
"Pemanggilan dua kali tidak hadir, kemudian yang bersangkutan menyerahkan diri," ujarnya.
Menurutnya, kasus dugaan penggelapan tersebut dilaporkan Muntasir selaku pemilik persewaan mobil.
Kendaraan yang diduga digelapkan, berupa satu unit Daihatsu Xenia tahun 2015 warna putih dengan nomor polisi AD-1606-UA. Akibat kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp130 juta.
"Ada bukti sewa mobil," ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar pasal 486 KUHP tentang penggelapan.
Baca Juga: Sungai Gabus Blora Mengering, 300 Hektar Lahan Pertanian Warga Terancam | SAPA MALAM
Terpisah, Kepala Seksi Intelijen Kejari Blora Hendi Budi Fridianto membenarkan SL merupakan pegawai Kejari Blora.
Ia juga memastikan pihaknya menghormati dan mendukung proses penyidikan yang dilakukan Satreskrim Polres Blora terhadap perkara yang melibatkan pegawainya tersebut.
"Kejaksaan Negeri Blora bersikap profesional, objektif, dan proporsional dalam mengikuti serta memantau perkembangan penanganan perkara dugaan tindak pidana penggelapan kendaraan bermotor yang melibatkan Saron Lathief," ujarnya.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Antara
- blora
- polres blora
- kejari blora
- penggelapan mobil sewa
- pegawai kejari blora
- penggelapan mobil






Komentar (0)