Patuhi Aturan Larangan Media Sosial, Meta Tutup 462.000 Akun Milik Remaja di Australia

idxchannel.com
1 jam lalu
Cover Berita

Langkah ini diambil menyusul pemberlakuan undang-undang pelarangan media sosial bagi remaja yang pertama di dunia oleh pemerintah Australia.

Patuhi Aturan Larangan Media Sosial, Meta Tutup 462.000 Akun Milik Remaja di Australia. (Foto: TechToday)

IDXChannel—Pemilik Facebook dan Instagram, Meta Platforms Inc., mengumumkan telah menghapus lebih dari 750.000 akun yang diduga milik warga Australia berusia di bawah 16 tahun pada Kamis (13/8/2026). 

Langkah ini diambil menyusul pemberlakuan undang-undang pelarangan media sosial bagi remaja yang pertama di dunia oleh pemerintah Australia.

Baca Juga:
Pemerintah Norwegia Usulkan Larangan Media Sosial untuk Anak di Bawah 16 Tahun

Mengutip laporan Reuters (13/8/2026), Meta mengungkapkan telah menonaktifkan 462.000 akun Instagram dan 294.000 akun Facebook sejak sebelum aturan pelarangan resmi berlaku pada Desember 2025 hingga Juni 2026. 

Angka tersebut melonjak cukup signifikan dari posisi Januari 2026, di mana jumlah akun Instagram yang ditutup mencapai 331.000 akun dan Facebook 173.000 akun.

Baca Juga:
Pemerintah Inggris Akan Batasi Akses Media Sosial untuk Anak Usia di Bawah 16 Tahun

Langkah tegas ini diambil Meta di tengah ancaman gugatan penegakan hukum dari regulator internet Australia terhadap sejumlah platform yang dinilai belum maksimal mematuhi aturan. 

Meskipun laporan independen menunjukkan lebih dari delapan dari 10 remaja di bawah 16 tahun masih mengakses media sosial pada tiga bulan pertama pelarangan, Meta berkomitmen untuk terus mematuhi regulasi tersebut.

Baca Juga:
Meta Terancam Denda Rp22.120 Triliun di AS, Dituding Bikin Anak-Anak Kecanduan Media Sosial

Pemerintah Australia memberlakukan undang-undang yang resmi berjalan sejak 10 Desember lalu atas keprihatinan terhadap dampak media sosial pada kesehatan fisik dan mental anak-anak. 

Untuk memperketat aturan, Canberra mengajukan RUU untuk melipatgandakan denda maksimal atas ketidakpatuhan menjadi AUD99 juta (sekitar Rp1,04 triliun).

Perwakilan dari Meta, TikTok, YouTube, dan Snapchat dijadwalkan memberikan kesaksian dalam penyelidikan parlemen terkait implementasi aturan ini pada Jumat besok.

"Penegakan hukum terus berjalan, dan angka-angka ini akan terus bertambah," kata Meta dalam sebuah pernyataan resmi. 

"Kami mendukung tujuan Pemerintah Australia untuk memastikan anak muda mendapatkan pengalaman online yang aman dan sesuai usia, serta kami terus memenuhi kewajiban kami di bawah hukum."

Untuk mendeteksi akun pengguna di bawah umur, Meta mengandalkan teknologi kecerdasan buatan (AI) guna menganalisis profil dan aktivitas pengguna. 

AI akan memindai petunjuk kontekstual seperti ucapan ulang tahun atau sebutan tingkat sekolah, serta memblokir kesempatan pembuatan akun kembali jika akun sebelumnya telah ditindak.


(Sheqilla Sukma)


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Cuaca Indonesia Hari Ini: BMKG Prakirakan Mayoritas Berawan, Ada Potensi Hujan
• 7 jam lalu
0
thumb
Kabiro Humas MPR Dorong Publikasi Satu Narasi Sidang Tahunan 2026, Ini Tujuannya
• 3 jam lalu
0
thumb
KRI Ngurah Rai akan Lintasi China: Ada Passing Exercise, Bukan Latihan Tempur
• 20 jam lalu
0
thumb
Kejurnas Bhayangkara Sprint Rally 2026 Digelar di Pasuruan 28–30 Agustus
• 5 menit lalu
0
thumb
Sosok Bos Gendut, Bos Narkoba Kampung Bahari Punya Aset Rp 39 M
• 1 jam lalu
0
Berhasil disimpan.