Jakarta (ANTARA) - Anggota Ombudsman RI (ORI) Partono menegaskan tujuan utama Penilaian Ombudsman bukan sekadar menghasilkan nilai ataupun peringkat, melainkan memastikan masyarakat memperoleh manfaat nyata dari pelayanan yang diberikan oleh penyelenggara pelayanan publik.
Dia mengharapkan seluruh penyelenggara pelayanan publik terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
"Dampak yang ingin diwujudkan dari penilaian ini adalah masyarakat benar-benar merasakan manfaat pelayanan yang diberikan dan berbagai persoalan pelayanan dapat diselesaikan dengan baik," ujar Partono dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Menurut Partono, peningkatan kualitas pelayanan publik merupakan bagian dari upaya mendukung prioritas nasional sebagaimana telah dicanangkan Presiden.
Oleh karena itu, ORI terus mendorong seluruh instansi penyelenggara pelayanan publik untuk melakukan perbaikan secara berkelanjutan.
Ia menjelaskan "Opini Ombudsman RI: Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik" merupakan salah satu program ORI yang telah dilaksanakan selama lebih dari satu dekade sebagai instrumen untuk mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik di Indonesia.
Pada 2026 ini, kata dia, terdapat pembeda dibandingkan penilaian sebelumnya, yakni melalui pendekatan Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik.
Namun demikian, dijelaskan bahwa unsur penilaian yang digunakan tidak jauh berbeda, yaitu meliputi empat dimensi penilaian, survei kepercayaan masyarakat, serta tingkat kepatuhan terhadap tindak lanjut ORI yang mencakup Laporan Hasil Analisis (LHA), Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), dan saran penyempurnaan.
Guna menyosialisasikan mekanisme dan indikator "Opini Ombudsman RI: Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2026" kepada penyelenggara pelayanan publik yang menjadi lokus penilaian, ORI telah melakukan "Entry Meeting Opini Ombudsman RI: Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2026" bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI di Jakarta, Senin (3/8).
Dalam kesempatan tersebut, anggota KPU RI Yulianto Sudrajat mengapresiasi atas kerja sama yang selama ini terjalin antara KPU RI dan ORI, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Dia mengharapkan pembaruan nota kesepahaman antara kedua lembaga dapat semakin memperkuat sinergi dalam peningkatan kualitas pelayanan publik.
Dia menilai penilaian tersebut sebagai sesuatu yang wajar karena memiliki tujuan yang sama, yaitu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
"Selain diawasi oleh Ombudsman RI, KPU RI juga diawasi oleh berbagai lembaga serta masyarakat secara langsung," kata Yulianto.
Sementara, anggota KPU RI Iffa Rosita menyampaikan penguatan pelayanan publik menjadi salah satu fokus utama KPU RI, termasuk dalam pembangunan zona integritas.
Dia menyebutkan lebih dari 95 persen laporan masyarakat yang masuk melalui SPAN-LAPOR! telah ditindaklanjuti sebagai bentuk komitmen KPU RI dalam memberikan pelayanan yang responsif.
Sebagai tindak lanjut dari kegiatan pertemuan pendahuluan alias entry meeting, ORI akan melakukan koordinasi intensif dengan penanggung jawab (PIC) KPU RI mulai akhir Agustus 2026 guna mendukung pelaksanaan "Opini Ombudsman RI: Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2026".
Melalui proses tersebut, ORI mengharapkan dapat mendorong penguatan tata kelola pelayanan publik sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat.
Baca juga: ORI resmi memulai pelaksanaan Opini Ombudsman RI 2026
Baca juga: ORI perluas penilaian Opini Ombudsman 2026 hingga BUMN-BHMN
Baca juga: Ombudsman perluas cakupan penilaian opini terhadap Mahkamah Konstitusi
Dia mengharapkan seluruh penyelenggara pelayanan publik terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
"Dampak yang ingin diwujudkan dari penilaian ini adalah masyarakat benar-benar merasakan manfaat pelayanan yang diberikan dan berbagai persoalan pelayanan dapat diselesaikan dengan baik," ujar Partono dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Menurut Partono, peningkatan kualitas pelayanan publik merupakan bagian dari upaya mendukung prioritas nasional sebagaimana telah dicanangkan Presiden.
Oleh karena itu, ORI terus mendorong seluruh instansi penyelenggara pelayanan publik untuk melakukan perbaikan secara berkelanjutan.
Ia menjelaskan "Opini Ombudsman RI: Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik" merupakan salah satu program ORI yang telah dilaksanakan selama lebih dari satu dekade sebagai instrumen untuk mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik di Indonesia.
Pada 2026 ini, kata dia, terdapat pembeda dibandingkan penilaian sebelumnya, yakni melalui pendekatan Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik.
Namun demikian, dijelaskan bahwa unsur penilaian yang digunakan tidak jauh berbeda, yaitu meliputi empat dimensi penilaian, survei kepercayaan masyarakat, serta tingkat kepatuhan terhadap tindak lanjut ORI yang mencakup Laporan Hasil Analisis (LHA), Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), dan saran penyempurnaan.
Guna menyosialisasikan mekanisme dan indikator "Opini Ombudsman RI: Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2026" kepada penyelenggara pelayanan publik yang menjadi lokus penilaian, ORI telah melakukan "Entry Meeting Opini Ombudsman RI: Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2026" bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI di Jakarta, Senin (3/8).
Dalam kesempatan tersebut, anggota KPU RI Yulianto Sudrajat mengapresiasi atas kerja sama yang selama ini terjalin antara KPU RI dan ORI, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Dia mengharapkan pembaruan nota kesepahaman antara kedua lembaga dapat semakin memperkuat sinergi dalam peningkatan kualitas pelayanan publik.
Dia menilai penilaian tersebut sebagai sesuatu yang wajar karena memiliki tujuan yang sama, yaitu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
"Selain diawasi oleh Ombudsman RI, KPU RI juga diawasi oleh berbagai lembaga serta masyarakat secara langsung," kata Yulianto.
Sementara, anggota KPU RI Iffa Rosita menyampaikan penguatan pelayanan publik menjadi salah satu fokus utama KPU RI, termasuk dalam pembangunan zona integritas.
Dia menyebutkan lebih dari 95 persen laporan masyarakat yang masuk melalui SPAN-LAPOR! telah ditindaklanjuti sebagai bentuk komitmen KPU RI dalam memberikan pelayanan yang responsif.
Sebagai tindak lanjut dari kegiatan pertemuan pendahuluan alias entry meeting, ORI akan melakukan koordinasi intensif dengan penanggung jawab (PIC) KPU RI mulai akhir Agustus 2026 guna mendukung pelaksanaan "Opini Ombudsman RI: Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2026".
Melalui proses tersebut, ORI mengharapkan dapat mendorong penguatan tata kelola pelayanan publik sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat.
Baca juga: ORI resmi memulai pelaksanaan Opini Ombudsman RI 2026
Baca juga: ORI perluas penilaian Opini Ombudsman 2026 hingga BUMN-BHMN
Baca juga: Ombudsman perluas cakupan penilaian opini terhadap Mahkamah Konstitusi






Komentar (0)