MK Batasi Pelaporan Penghinaan Presiden, Keluarga hingga Relawan Tak Bisa Lagi Mengadu

viva.co.id
8 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Mahkamah Konstitusi (MK) mempertegas siapa yang berhak melaporkan dugaan tindak pidana penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden. Melalui putusan terbaru, MK menegaskan perkara tersebut hanya dapat diproses berdasarkan pengaduan langsung dari Presiden atau Wakil Presiden yang menjadi sasaran penghinaan.

Artinya, keluarga, simpatisan, pendukung, relawan maupun pihak ketiga lainnya tidak dapat menginisiasi proses pidana atas dugaan penghinaan terhadap Presiden atau Wakil Presiden hanya berdasarkan penilaian mereka sendiri.

Baca Juga :
DPR Usul Program Makan Bergizi Gratis Dirombak, Penerima Dipangkas Jadi 26 Juta Usai Putusan MK
DPR Ingin Putusan MK soal Anggaran MBG Berlaku Tahun 2027

Ketentuan tersebut ditegaskan MK melalui Putusan Nomor 275/PUU-XXIII/2025 yang menguji Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Putusan tersebut dibacakan pada Rabu, 12 Agustus 2026.

"Amar putusan, mengadili, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan.

MK Soroti Satu Kata dalam Pasal 220 KUHAP

Dalam pertimbangannya, MK menilai terdapat persoalan penafsiran pada Pasal 220 ayat (2) KUHAP, khususnya penggunaan kata "dapat".

Sebelumnya, ketentuan tersebut berbunyi:

"Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara tertulis oleh Presiden atau Wakil Presiden."

Menurut MK, penggunaan kata tersebut dapat membuka ruang tafsir bahwa pengaduan mengenai dugaan penghinaan terhadap Presiden atau Wakil Presiden tidak hanya dapat dilakukan oleh orang yang menjadi sasaran langsung.

Kondisi tersebut dinilai perlu diperjelas agar tidak terjadi perluasan pihak yang dapat menginisiasi proses pidana.

Hakim Konstitusi Guntur Hamzah mengatakan MK memandang perlu adanya penyelarasan norma dengan memberikan penegasan mengenai pihak yang memiliki hak untuk mengajukan pengaduan.

"Mahkamah menilai penting untuk memberikan penyelarasan norma dengan memberikan penegasan bahwa pengaduan tersebut hanya dapat dilakukan oleh presiden dan/atau wakil presiden," ujar Guntur saat membacakan pertimbangan putusan.

Relawan dan Keluarga Tak Bisa Laporkan atas Nama Presiden

Dengan putusan tersebut, keluarga, simpatisan, pendukung, relawan maupun pihak lain tidak dapat mengatasnamakan Presiden atau Wakil Presiden untuk memulai proses pidana atas dugaan penghinaan.

MK menilai hak untuk menentukan apakah suatu perbuatan merupakan penghinaan dan apakah perkara tersebut perlu diproses secara hukum harus berada pada pihak yang secara langsung menjadi sasaran.

Baca Juga :
DPR: Keadilan Restoratif Harus Jadi Bagian Penting Penanganan Perkara
Habiskan Anggaran Rp3,1 Triliun, Pembangunan Gedung MK dan KY di IKN Ditargetkan Rampung Akhir 2027
Istana Hormati Putusan MK soal Anggaran MBG Dipisah dari Pendidikan: Kami Pelajari Dulu, Mohon Waktu

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Polrestabes Surabaya Bongkar Pabrik Tembakau Sintetis di Sidoarjo, Tersangka Juga Edarkan Ganja dan Sabu
• 50 menit lalu
0
thumb
MK Hapus Larangan Penggunaan Lambang Garuda Pancasila, Warga Sekarang Lebih Bebas Ekspresikan Nasionalisme
• 12 jam lalu
0
thumb
Prabowo: Negara Harus Hadir untuk Rakyat di Tempat Terpencil
• 2 jam lalu
0
thumb
MK Tegaskan Pasal Penghinaan Presiden/Wapres Harus Diadukan Sendiri
• 6 jam lalu
0
thumb
Kejagung Hati-hati Usut TPPU Febrie Adriansyah
• 16 jam lalu
0
Berhasil disimpan.