Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku harus ekstra berhati-hati dalam mengusut perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Kehati-hatian ini diperlukan mengingat latar belakang Febrie sebagai sosok yang sangat mengerti seluk-beluk hukum.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa proses penyidikan kasus ini terus berjalan. Pihaknya melakukan penyidikan secara detail dan penuh perhitungan karena sosok yang dihadapi adalah mantan "pendekar hukum".
Baca Juga :
Don Ritto dan Nurman Herin Kembali Diperiksa Terkait TPPU Febrie AdriansyahAnang menegaskan bahwa penyidik memiliki strategi tersendiri, sehingga tidak semua informasi yang berkaitan dengan materi pokok perkara dapat diungkapkan kepada publik pada tahap penyidikan. Kejagung memastikan siap buka-bukaan dan membeberkan kasus ini secara terang benderang di pengadilan.
"Tidak semua hal terkait materi pokok perkara bisa kita ungkap sekarang, karena itu nanti akan kita ungkap di persidangan. Kalau materi pokok perkara sudah diungkap di tahap penyidikan, tentu tidak tepat. Yang kita hadapi ini kan mantan pendekar hukum, jadi harus hati-hati dong. Itu strategi penyidik," ujar Anang dikutip dari Primetime News, Metro TV, Rabu 12 Agustus 2026.
Lebih lanjut, Anang menepis narasi dan tudingan yang beredar di media sosial yang menyebut bahwa Kejagung bersikap tidak transparan dalam menangani perkara eks pejabat utamanya tersebut.
"Yang jelas kami terbuka. Namun terkait materi perkara, mohon maaf saya tegaskan, bukan berarti kami tidak terbuka seperti yang seolah-olah beredar di medsos. Materi perkara nanti akan diungkap sejelas-jelasnya di persidangan," tegas Anang.
Dalam perkara dugaan TPPU dengan tindak pidana asal korupsi tersebut, penyidik Kejaksaan Agung menetapkan dua tersangka, yakni Febrie Adriansyah dan pihak swasta Nurman Herin.
Penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada 20 Juli 2026. Sprindik itu diterbitkan setelah Kejaksaan Agung menerima pelimpahan berkas perkara dan barang bukti dari Polri berupa emas 74 kilogram serta uang valuta asing senilai ratusan miliar rupiah.





Komentar (0)