Masyarakat Indonesia kini dapat lebih leluasa menggunakan lambang negara Garuda Pancasila sebagai bentuk ekspresi nasionalisme.
Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menghapus larangan penggunaan lambang negara untuk keperluan tertentu yang sebelumnya diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.
Hal tersebut dipastikan setelah MK mengabulkan sebagian permohonan dalam perkara Nomor 27/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan di Gedung MK, Jakarta, Rabu (12/8/2026).
Dalam amar putusannya, MK menyatakan Pasal 237 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
"Amar putusan, mengadili, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan.
Perkara tersebut diajukan oleh Atrid Dayani, Aisyah Wardani, Hani Yudina, Rosmala Hasandi, Nailah Putri, Zaimatul Ummah, dan Aquilla Bhellasyifa Niman. Para Pemohon mempersoalkan Pasal 237 huruf b dan huruf c KUHP yang mengatur penggunaan lambang negara.
Menurut MK, pembatasan penggunaan lambang negara secara berlebihan justru dapat mengurangi rasa memiliki warga negara terhadap Garuda Pancasila. Kondisi tersebut juga dinilai berpotensi mengurangi kadar nasionalisme masyarakat.
Dengan putusan tersebut, ketentuan pidana dalam Pasal 237 huruf c KUHP tidak lagi dapat menjadi dasar untuk menjerat seseorang karena menggunakan lambang negara untuk keperluan selain yang diatur dalam undang-undang.
Putusan ini juga memberikan kepastian hukum terhadap penggunaan simbol Garuda Pancasila yang selama ini telah menjadi bagian dari kehidupan masyarakat, termasuk pada berbagai atribut dan ekspresi sehari-hari.
MK menilai lambang negara tidak semata-mata merupakan simbol yang penggunaannya harus dibatasi, tetapi juga menjadi identitas nasional yang dapat menumbuhkan rasa memiliki dan kecintaan warga negara terhadap Indonesia.






Komentar (0)