Grid.ID - Seorang mahasiswa tabrak lari polisi di Bandung. Sosoknya sempat pesta miras sampai pinjam mobil anggota TNI.
Mahasiswa berinisial A menjadi tersangka dalam kasus tabrak lari yang menewaskan anggota Polrestabes Bandung, Aiptu Asep Suhara, di Jalan Merdeka, Kota Bandung, Minggu (9/8/2026) dini hari. Sebelum kecelakaan terjadi, A diketahui sempat mengonsumsi minuman beralkohol bersama sejumlah orang di sebuah kedai di kawasan Simpang Lima, Kota Bandung.
Berikut kronologi mahasiswa tabrak lari polisi di Bandung. Ia ternyata sempat pesta miras sampai pinjam mobil anggota TNI.
A menuturkan bahwa sebelum insiden kecelakaan, ia sempat berada di sebuah kedai di kawasan Simpang Lima bersama sejumlah orang, yang jumlahnya lebih dari lima. Ia juga membenarkan bahwa dirinya mengemudikan kendaraan setelah mengonsumsi minuman beralkohol sehingga berada dalam kondisi mabuk.
"Iya betul, malam itu saya mengendarai mobil dalam keadaan mabuk. Minumnya di kedai Simpang Lima. Saya datang ke kedai, minuman sudah ada di sana. Saat minum-minum ada lebih dari lima orang. Dari kedai, saya meminjam mobil yang merupakan teman saya yang anggota TNI inisial A untuk membeli rokok," kata A, dikutip dari TribunJabar.id
Kendaraan itu dipinjam A dari seorang rekannya yang diketahui merupakan anggota TNI. Setelah itu, A meninggalkan kedai dengan mobil tersebut untuk membeli rokok.
Dalam perjalanan, dua prajurit TNI, yakni Prada A dan Prada V, turut berada di dalam kendaraan yang dikemudikan A.
Kapolrestabes Bandung Kombes Dedi Supriyadi menyebut insiden kecelakaan tersebut berlangsung sekitar pukul 04.00 WIB di Jalan Merdeka, persis di depan El Royale, Kelurahan Merdeka, Kecamatan Sumur Bandung, Kota Bandung.
Saat kejadian, Aiptu Asep tengah mengendarai sepeda motor usai menjalankan patroli gabungan. Di lokasi tersebut, mobil yang dikemudikan A kemudian menabrak sepeda motor yang dikendarai Aiptu Asep.
"Pada saat kejadian terjadinya laka lantas itu bertiga. Sudah kami mintakan keterangannya semua dua orang itu," kata Dedi saat rilis pengungkapan di Mapolrestabes Bandung.
Usai ditabrak mobil tersebut, korban disebut sempat terseret sejauh puluhan meter. Namun, A tidak berhenti setelah kejadian dan justru terus mengemudikan kendaraannya meninggalkan lokasi.
Baca Juga: Kronologi Polwan 2 Kali Digerebek Suami yang Juga Polisi saat Selingkuh, Ngaku Ada Masalah Rumah Tangga
A mengaku tidak lagi mengingat dengan jelas kapan dirinya meninggalkan kedai untuk membeli rokok. Ia juga mengungkapkan bahwa saat mengemudikan mobil tersebut, dirinya tidak menyadari telah menabrak seseorang.
"Iya saya enggak merasa telah menabrak," katanya.
Polisi menduga kondisi tersebut berkaitan dengan pengaruh minuman beralkohol yang dikonsumsi A sebelum berkendara.
"Keterangan sementara pada saat di BAP kemarin, itu yang bersangkutan sadar atau tidak sadar bunyi seperti itu. Ya, ini akibat dalam keadaan kondisi di bawah pengaruh minuman alkohol," ucap Dedi
Usai insiden kecelakaan tersebut, A bersama rekannya kembali menuju kawasan Simpang Lima. Polisi kemudian memberikan klarifikasi mengenai video yang beredar yang memperlihatkan empat orang berada di dalam mobil.
Menurut keterangan kepolisian, rekaman itu dibuat setelah kecelakaan terjadi. Sementara ketika peristiwa tabrak lari berlangsung, hanya terdapat tiga orang di dalam kendaraan.
"Jadi kami luruskan bahwasanya itu adalah pascakejadian karena kami punya bukti-bukti otentik dengan CCTV," kata Dedi.
Setelah itu, A kembali ke tempat kosnya dengan diantar oleh salah seorang temannya. A mengaku saat tiba di kos, dirinya masih berada dalam kondisi mabuk.
Sementara itu, pemilik kendaraan sempat menanyakan kerusakan pada mobil yang terjadi setelah mobil tersebut dipakai oleh A.
"Ketika siang harinya pada Minggu itu saya dijemput polisi. Saat malam itu pulang ke kosan saya diantar oleh teman dalam kondisi mabuk. Iya saya juga sempat ditegur oleh pemilik mobil terkait kondisi mobil yang rusak. Saya jawab enggak tahu," katanya.
Polisi kemudian menjemput A pada Minggu siang setelah melakukan serangkaian penyelidikan.
Baca Juga: Kronologi Kericuhan Hiburan Hajatan di Sragen, MC Diserang hingga Aksi Lempar Kursi Jadi Sorotan
Kapendam III/Siliwangi Kolonel Inf Mahmudin membenarkan adanya dua prajurit TNI yang berada di dalam mobil saat kecelakaan berlangsung. Kedua anggota tersebut diketahui berinisial Prada A dan Prada V.
"Yang mengendarai adalah saudara A, berinisial A. Kemudian di dalamnya itu tadi yang disampaikan sama Pak Kapolres bahwa ada dua orang anggota kita yang berinisial adalah Prada A dan Prada V," kata Mahmudin, dikutip dari Kompas.com.
Kepolisian menegaskan bahwa kedua anggota TNI tersebut tidak berada di balik kemudi saat kecelakaan terjadi. Keduanya juga sudah diperiksa oleh Polisi Militer dan hingga kini masih berstatus sebagai saksi dalam perkara tersebut.
"Dua orang kebetulan hasil pemeriksaan dari POM kami selalu berkoordinasi, kami memeriksa bersama-sama, dua dari teman TNI, satu dari sipil. Cuma yang mengendarainya yang sipil, ya ini kami luruskan," ujar Dedi.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi juga menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap dua prajurit tersebut dilakukan melalui mekanisme internal TNI.
"Dua orang sebagai oknum anggota TNI dari Pussenkav yang menemani dan sekarang informasinya dijadikan saksi untuk proses pemeriksaan. Tentu, jajaran TNI akan menjunjung tinggi supremasi hukum, hanya bedanya kalau ini memang bukan anggota harus dengan peradilan sipil, sedangkan yang TNI di internal TNI prosesnya," katanya.
Polisi berhasil mengungkap identitas A setelah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dengan metode Traffic Accident Analysis (TAA). Penyidik juga menggali keterangan dari sejumlah saksi melalui pendekatan Scientific Crime Investigation (SCI) serta menelusuri rekaman CCTV milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Dalam proses penyidikan, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian yang dikenakan tersangka saat kejadian, STNK, dokumentasi dari lokasi kecelakaan, serta kendaraan yang digunakan. Hingga saat ini, sebanyak tujuh saksi telah dimintai keterangan.
Atas perbuatannya, A dijerat dengan Pasal 105 juncto Pasal 106 ayat (1) juncto Pasal 312 dan juncto Pasal 311 ayat (5) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengatakan, Aiptu Asep meninggal ketika menjalankan tugas menjaga keamanan masyarakat Kota Bandung.
"Almarhum meninggal dunia dalam keadaan melaksanakan tugas dan tugasnya itu merupakan garis SOP yang disepakati bersama TNI, Polri, Pemerintah Daerah untuk memperkuat keamanan di Kota Bandung dan seluruh wilayah Provinsi Jawa Barat," katanya.
Dedi turut menyambangi rumah duka yang berada di Gang Gumuruh, Kecamatan Batununggal, Kota Bandung. Setelah kejadian tersebut, ia meminta aparat TNI dan Polri untuk terus melaksanakan patroli serta memastikan situasi keamanan tetap terjaga.
"Saya memiliki tanggung jawab membangun semangat bagi seluruh anggota jajaran Polri dan TNI supaya terus memacu tetap berpatroli, jangan sampai peristiwa ini menurunkan semangat menjaga keamanan Kota Bandung," katanya.
Aiptu Asep meninggalkan seorang istri dan empat anak. Jenazahnya telah dimakamkan di wilayah Gumuruh, Kota Bandung. (*)
Artikel Asli





Komentar (0)