jpnn.com, JAKARTA - Politikus senior Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mulyanto menyebut pemerintah perlu membenahi regulasi mengenai distribusi BBM bersubsidi.
Hal tersebut menyikapi rencana pemerintah memperketat penyaluran Pertalite.
BACA JUGA: Pertamina Sedang Uji Sistem Digital Pembatasan Pengguna Pertalite
Menurutnya, regulasi jelas membuat masyarakat bisa mengetahui pihak yang berhak membeli Pertalite.
"Masyarakat harus tahu secara jelas siapa yang berhak dan siapa yang tidak berhak membeli BBM bersubsidi,” kata Mulyanto kepada awak media, Kamis (13/8).
BACA JUGA: Motor Listrik Jadi Pilihan Mobilitas yang Kian Relevan di Tengah Penataan Subsidi Pertalite
Anggota Komisi Energi DPR RI 2019-2024 itu menilai aturan tegas makin penting, karena pemerintah mulai mewacanakan pembatasan Pertalite berdasarkan kelompok ekonomi maupun jenis kendaraan.
Namun, kata Mulyanto, pelaksanaan pembatasan di lapangan selama ini banyak bertumpu pada sistem QR Code MyPertamina dan kebijakan operasional SPBU.
BACA JUGA: Purbaya Umumkan Rencana Pembatasan Pembelian Pertalite
Dia mengatakan kebijakan menyangkut hak masyarakat mendapatkan subsidi negara tidak semestinya diserahkan ke mekanisme administratif perusahaan penyalur.
"Harus ada regulasi pemerintah yang tegas, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Mulyanto.
Dia mengingatkan kasus Suzuki Thunder yang sempat dilarang mengisi BBM bersubsidi di sebuah SPBU, menunjukkan potensi persoalan ketika ketentuan di tingkat regulasi tidak cukup jelas.
Sementara itu, lanjut Mulyanto, implementasi di lapangan menggunakan berbagai pembatasan operasional.
"Kalau kriterianya tidak diatur secara jelas, masyarakat menghadapi ketidakpastian dan berpotensi mendapatkan perlakuan berbeda antara satu SPBU dengan SPBU lainnya,” ujarnya.
Mulyanto pun meminta pemerintah segera merevisi Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 beserta perubahan-perubahannya mengenai penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran BBM.
Dia mengatakan revisi ini membuat kriteria konsumen pengguna BBM bersubsidi memiliki landasan hukum yang jelas dan sesuai dengan kondisi saat ini.
Regulasi, kata Mulyanto, juga harus memuat secara transparan kriteria penerima subsidi, jenis kendaraan yang berhak, mekanisme pengawasan, serta prosedur keberatan apabila masyarakat merasa haknya dirugikan.
"Jangan dibalik. Aturannya harus diperjelas lebih dahulu, baru pembatasannya dijalankan. Bukan pembatasan berjalan di lapangan sementara dasar pengaturannya masih mengambang,” kata Mulyanto.
Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengungkapkan pembatasan itu menyasar masyarakat yang masuk golongan desil 9 atau desil 10.
Untuk diketahui, masyarakat yang masuk dalam kelompok ini tergolong keluarga dengan tingkat kesejahteraan tertinggi. (ast/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dukung Menteri ESDM Tata Penyaluran Pertalite, Jamaludin Malik DPR: Orang Mampu Gunakan BBM Nonsubsidi
Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Aristo Setiawan





Komentar (0)