jpnn.com, BATAM - Bea Cukai bersama TNI Angkatan Laut, Kepolisian RI, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Badan Intelijen Negara (BIN) melaksanakan pemusnahan secara simbolis barang bukti 1,3 ton ketamin di Mako Kodaeral IV Batam, Rabu (12/8).
Pemusnahan barang bukti menggunakan mobile incinerator milik BNN menjadi bagian dari penanganan barang bukti hasil penindakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
BACA JUGA: Lewat Kegiatan Ini, Bea Cukai dan Pemda Tingkatkan Sinergi Berantas Rokok Ilegal
Hadir dalam kegiatan ini Menko Polkam Djamari Chaniago, Ketua Komisi I DPR Utut Adianto, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kepala BIN Jenderal TNI (Purn) Muhammad Herindra, KSAL Laksamana TNI Muhammad Ali, Kepala Badan Komunikasi Pemerintah RI Muhammad Qodari, Dankodaeral IV Laksda TNI Berkat Widjanarko, dan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama.
BACA JUGA: Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Moge & Suku Cadang Ilegal di Aceh, Nilainya Fantastis
Djaka menyampaikan pemusnahan barang bukti ini merupakan tindak lanjut dari operasi gabungan yang berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ketamin melalui jalur laut.
Sebelumnya, tim gabungan mengamankan kapal MV. King Sun di Perairan Utara Berakit, Bintan, Kepulauan Riau pada Kamis (6/8).
"Pemusnahan barang bukti menjadi bagian penting dalam memastikan hasil penindakan ditangani secara akuntabel sekaligus memperkuat perlindungan masyarakat dari peredaran narkoba," kata Djaka.
Dia juga menyampaikan pemusnahan ini merupakan bagian dari penanganan barang bukti hasil penindakan yang dilakukan secara bersama-sama.
Dia mengungkapkan sinergi antarinstansi menjadi kunci sejak tahap pertukaran informasi, pengawasan, penindakan, hingga penanganan barang bukti.
"Kami akan terus memperkuat kolaborasi untuk mencegah narkoba masuk dan beredar di Indonesia,” ujarnya.
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan jaringan penyelundupan ketamin yang memanfaatkan jalur laut.
Keberhasilan penggagalan penyelundupan ini tidak lepas dari analisis intelijen yang komprehensif.
Berawal dari informasi intelijen dari aparat Tailan yang diterima Bea Cukai pada pertengahan Mei 2026 mengenai kapal MV. King Sun, tim melakukan pendalaman dan analisis risiko.
Pada akhir Mei 2026, Bea Cukai dan BNN menerima informasi tambahan dari aparat Tailan terkait dugaan keterlibatan kapal tersebut dalam pengangkutan narkoba.
Informasi ini ditindaklanjuti dengan pemantauan intensif, serta dilakukan analisis risiko pergerakan kapal untuk menentukan skema operasi terbaik.
Pada Juli 2026, hasil pemantauan dan analisis intelijen mengindikasikan adanya pengangkutan narkoba menggunakan kapal MV. King Sun yang terpantau bergerak menuju perairan Indonesia.
Analisis tersebut diperkuat ketika pada awal Agustus 2026, Polri menginfokan Bea Cukai bahwa terdapat dugaan penyelundupan narkoba dengan kapal yang sama.
Selanjutnya Bea Cukai menetapkan kapal tersebut sebagai target operasi yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyusunan rencana operasi penindakan gabungan bersama BNN, Polri, dan TNI Angkatan Laut.
Pada Kamis (6/8), KRI Kerambit-627 di bawah kendali operasi TNI AL bersama Kapal Patroli BC-30005 di bawah kendali operasi Kanwil Bea Cukai Khusus Kepri dan PSO Bea Cukai Tanjung Balai Karimun, berhasil mengamankan kapal MV. King Sun di Perairan Utara Berakit, Bintan-Kepri.
Tim gabungan kemudian mengawal kapal beserta seluruh awaknya menuju Dermaga Kodaeral IV Batam dan melaksanakan pemeriksaan terhadap seluruh kompartemen yang mencurigakan di kapal dengan dukungan Tim Anjing Pelacak (K-9) Bea Cukai Batam.
Untuk memaksimalkan pencarian keberadaan narkoba di kapal tersebut, tim gabungan juga menelusuri alat komunikasi milik awak kapal, serta menginvestigasi awak kapal, hingga mendapatkan petunjuk dan pengakuan dari awak kapal atas keberadaan narkoba tersebut.
Pada Jumat (7/8), tim gabungan berhasil menemukan narkoba yang disembunyikan dalam kompartemen dekat anjungan kapal.
Dari hasil penindakan tersebut, ditemukan 1.298 bungkus (@1.030 gram) dengan berat total mencapai 1.336 kilogram atau 1,3 ton yang setelah diuji menggunakan alat identifikasi Rigaku, positif mengandung ketamin.
Dalam operasi gabungan ini, petugas juga mengamankan delapan orang anak buah kapal, yang terdiri dari tujuh orang warga negara Myanmar dan satu orang warga negara Taiwan.
Atas perbuatannya, anak buah kapal yang diamankan diduga melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama dua belas tahun serta denda paling sedikit Rp 5 miliar.
Proses hukum saat ini masih berjalan dan pendalaman terus dilakukan.
Penindakan ini diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 6.684.700 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba.
Djaka menegaskan pengawasan terhadap jalur laut akan terus diperkuat, mengingat jalur tersebut menjadi salah satu rute yang dimanfaatkan jaringan narkoba lintas negara.
“Kami akan terus memperkuat pengawasan melalui pemanfaatan informasi intelijen, teknologi pemeriksaan, patroli laut, serta koordinasi dengan BNN, Polri, BIN, TNI AL, dan mitra internasional," tegas Djaka.
Djaka mengungkapkan upaya tersebut diarahkan untuk mencegah narkoba masuk ke wilayah Indonesia dan melindungi masyarakat dari dampak penyalahgunaan narkoba.
Bea Cukai bersama BNN, Polri, BIN, dan TNI AL akan terus mengembangkan hasil penindakan untuk mengungkap jaringan dan sumber pasokan narkoba, sekaligus memperkuat pengawasan terhadap potensi penyelundupan melalui jalur laut. (mrk/jpnn)
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi





Komentar (0)