Kementerian Agama meluruskan isu Masjid Istiqlal masuk Bursa Efek Indonesia (BEI) setelah pernyataan Menteri Agama Nasaruddin Umar menjadi perhatian publik. Kemenag menegaskan Istiqlal tidak melakukan penawaran saham perdana atau Initial Public Offering (IPO), melainkan terlibat dalam program wakaf saham syariah.
Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag Thobib Al Asyhar mengatakan pernyataan Nasaruddin merujuk pada keikutsertaan Nazhir Masjid Istiqlal dalam memfasilitasi Gerakan Yuk Wakaf Saham. Program tersebut menjadi bagian dari upaya mengembangkan wakaf produktif melalui instrumen pasar modal yang sesuai dengan prinsip syariah.
Dalam mekanismenya, investor atau dermawan yang memiliki saham produktif di BEI dapat mewakafkan sebagian lot saham syariahnya kepada Nazhir Istiqlal. Dengan skema tersebut, saham yang dikelola sebagai aset wakaf bukan berasal dari kas maupun dana operasional Masjid Istiqlal.
“Gerakan Yuk Wakaf Saham juga sama sekali tidak menggunakan dana kas masjid, dana hibah, maupun dana operasional jemaah untuk ditransaksikan di pasar saham,” ujar Thobib dalam keterangannya, Rabu (12/8/2026).
Hasil dividen atau nilai manfaat dari saham yang telah diwakafkan kemudian disalurkan untuk program sosial keumatan. Artinya, pasar modal dalam program tersebut berfungsi sebagai instrumen untuk menghasilkan manfaat dari aset wakaf, bukan sebagai sarana bagi Istiqlal menjalankan aktivitas bisnis.
Thobib menekankan Masjid Istiqlal merupakan Masjid Negara sekaligus lembaga nirlaba. Karena itu, Istiqlal tidak memiliki kapasitas maupun tujuan untuk melakukan IPO sebagaimana perusahaan yang menawarkan saham kepada publik.
Klarifikasi tersebut disampaikan menyusul pernyataan Nasaruddin yang sebelumnya mengaitkan Masjid Istiqlal dengan BEI dalam konteks pengelolaan dana wakaf umat. Kemenag kemudian menjelaskan bahwa yang dimaksud adalah pengembangan wakaf saham syariah melalui keterlibatan Nazhir Istiqlal.
Pengembangan wakaf melalui instrumen pasar modal, menurut Thobib, memiliki landasan syariah dan regulasi di Indonesia. Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) telah mengeluarkan fatwa mengenai kebolehan wakaf saham.
Badan Wakaf Indonesia (BWI) juga sejak 2019 telah mencanangkan kerangka kerja wakaf saham sebagai bagian dari optimalisasi aset wakaf produktif nasional. Dengan demikian, wakaf saham bukan instrumen yang baru diperkenalkan dalam program yang melibatkan Nazhir Istiqlal.
Kemenag memastikan seluruh instrumen yang digunakan dalam Gerakan Yuk Wakaf Saham wajib masuk dalam Daftar Efek Syariah (DES). Instrumen tersebut harus dinilai terbebas dari unsur riba, maysir atau spekulasi, serta gharar atau ketidakpastian.
Dari sisi pengelolaan, program tersebut dilakukan melalui kolaborasi dengan Manajer Investasi terdaftar PT Majoris Asset Management, Mandiri Sekuritas, serta bank kustodian resmi. Pencatatan dan pelaporan aset wakaf juga terintegrasi di Pusat Pengelolaan dan Pencatatan Wakaf BWI.
Pengelolaan tersebut turut berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Skema ini diterapkan untuk memastikan aset wakaf yang masuk dalam instrumen pasar modal tetap dikelola dengan prinsip kehati-hatian dan akuntabilitas.
Thobib menyebut berbagai saran dan masukan yang muncul dari ulama, pengamat, maupun tokoh publik sebagai bagian dari diskusi konstruktif. Menurutnya, perhatian publik terhadap isu tersebut menunjukkan pentingnya pemahaman mengenai tata kelola dana keagamaan.
Baca Juga: Kemenag Jelaskan Program Wakaf Saham Masjid Istiqlal, Tegaskan Bukan IPO
“Ini menjadi momentum bagi kita semua untuk memperdalam literasi mengenai bagaimana instrumen keuangan modern dapat dimanfaatkan secara aman, transparan, dan sesuai syariat untuk kemaslahatan umat,” ujarnya.
Ia menjelaskan gagasan utama yang didorong Nasaruddin adalah memperluas literasi ekonomi syariah secara inklusif. Melalui wakaf produktif, masyarakat tidak hanya menjadi penerima manfaat, tetapi juga dapat ikut berpartisipasi dalam ekosistem ekonomi syariah.
Bahkan, masyarakat disebut dapat ikut berpartisipasi dengan nominal yang relatif terjangkau, mulai dari Rp10.000. Konsep tersebut diharapkan membuat wakaf produktif lebih mudah diakses sekaligus memperluas pemahaman masyarakat terhadap instrumen keuangan syariah.
“Semangat dasarnya adalah agar umat teredukasi dan bisa ikut terlibat dalam perkembangan instrumen ekonomi modern dengan tetap memegang pada prinsip-prinsip keuangan syariah,” pungkas Thobib.






Komentar (0)