Kasus TPPU Febrie Adriansyah: Kejagung Periksa Saksi dari Perbankan, Ini yang Didalami

kompas.tv
1 jam lalu
Cover Berita
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna saat memberikan keterangan di Jakarta, Rabu (12/8/2026). (Sumber: Tangkap layar YouTube KompasTV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung (Kejagung) berbicara terkait pemeriksaan saksi dari pihak perbankan dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat tersangka eks Jampidsus Febrie Adriansyah.

Berdasarkan keterangan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna, dalam pemeriksaan tersebut, saksi dari perbankan didalami terkait sejmlah transaksi keuangan.

"Kemarin ada pemeriksaan terkait beberapa saksi, di antaranya dari pihak perbankan dan swasta. Dalam hal ini, dalam rangka mendalami proses tentang beberapa transaksi-transaksi tadi," kata Anang dalam keteranganya, Rabu (12/8/2026).

Baca Juga: Febri Diansyah Sebut Ada Masalah Serius pada Redaksional Sprindik Febrie: Tidak Nyambung

Sebab itu, pihaknya memerlukan klarifikasi dari pihak perbankan mengenai transaksi yang dimaksud.

"Yang jelas ada beberapa transaksi yang kita perlu klarifikasi oleh tim penyidik kepada pihak bank, itu saja," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Kejagung memeriksa tiga saksi terkait kasus dugaan TPPU yang menejrat Febrie Adriansyah pada Selasa (11/8). Di mana dua dari tiga saksi yang diperiksa merupakan pihak perbankan

"Tim Penyidik telah memeriksa 3 orang saksi untuk dimintai keterangannya, yakni 2 orang dari pihak perbankan dan seorang saksi dari pihak swasta," ungkap Kapuspenkum, Selasa.

Meski demikian, Anang tidak menjelaskan lebih lanjut ihwal identitas ketiga saksi yang diperiksa tersebut.

Dia hanya menyampaikan bahwa proses pemeriksaan saksi tersebut merupakan bagian dari upaya penyidik untuk memperoleh alat bukti, memperjelas konstruksi perkara, serta melakukan penelusuran terhadap aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.

Dalam perkara dugaan TPPU dengan tindak pidana asal korupsi tersebut, penyidik Kejagung telah menetapkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai tersangka pada Jumat, 24 Juli 2026.

Usai ditetapkan sebagai tersangka TPPU, Febrie langsung ditahan Kejagung selama 20 hari pertama terhitung sejak 24 Juli 2026.

Eks Jampidsus itu ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK Cabang Jakarta Timur.

Baca Juga: Kasus TPPU Febrie Adriansyah: Kejagung Periksa Don Ritto dan Nurman Herin

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV

Tag
  • kasus tppu
  • febrie adriansyah
  • kasus tppu febrie
  • kejagung
  • pihak perbankan
  • pemeriksaan saksi
Selengkapnya


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Ekonom UOB nilai penguatan manufaktur kunci bangun keyakinan konsumen
• 14 jam lalu
0
thumb
Bhayangkara FC Tunjuk Oscar Bruzon sebagai Pelatih, Gantikan Paul Munster
• 11 jam lalu
0
thumb
Mencicipi Steak ala Spanyol hingga Soto Betawi Wagyu di Planta by Javanegra
• 17 jam lalu
0
thumb
40 Kontingen Ikuti Klaten Fire Safety Challenge 2026, Adu Ketangkasan Tangani Kebakaran
• 18 jam lalu
0
thumb
Robert Alberts Blak-blakan Ungkap Fakta Sengketa dengan Persib: Saya Sudah Berkompromi
• 9 jam lalu
0
Berhasil disimpan.